Gak Ngaku Terima Duit Dari Abdul Rozaq Muslim, Anggota DPRD Jabar Dicecar Jaksa KPK
MATAKOTA, Bandung – Bak bola salju, kasus korupsi dana aspirasi anggota DPRD Jabar, terus bergulir liar. Pasalnya, anggaran dana aspirasi diterima merata oleh seluruh anggota dewan. Paling menarik, ternyata ada praktek jual beli dalam mengelola dana aspirasi tersebut.
Demikian terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana aspirasi DPRD Jabar dengan terdakwa Abdul Rozaq Muslim yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa 25 Mei 2021.
Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan 7 orang saksi Hidayat Royani, Dadang Kurniawan, Al Maida Rosa Putra, Lina Ruslinawati, Ali Wardhana, Drajat Hidayat, dan Eryani Sulam,
Dadang Kurniawan, Al Maida Rosa Putra, Lina Ruslinawati, dan Eryani Sulam, merupakan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 yang kembali terpilih untuk periode 2019-2024. Sedangkan Hidayat Royani, Ali Wardhana, dan Drajat Hidayat merupakan mantan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019.
Abdul Rozaq sendiri sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi suap Rp 9,1 miliar terkait pengurusan bantuan keuangan Provinsi (Banprov) Jabar untuk Kabupaten Indramayu. Pemberi suapnya yakni Carsa, pengusaha asal Indramayu. Carsa sudah divonis bersalah karena menyuap Bupati Indramayu, Supendi.
Dari 7 orang saksi yang diperiksa jaksa, hanya Hidayat Royani yang mengaku menerima fee dari mengalihkan atau menjual dana aspirasinya ke Rozaq. Sedangkan 6 saksi lainnya, kompak membantah.
“Iya, dialihkan ke pak Rozaq. Jatahnya memang tidak selalu Rp 10 miliar, kadang turun. Fluktuatif. Saya suka mengajukan proposal Banprov tapi jarang lolos,” ujar Hidayat.
Dia pun mengaku menerima uang dari Rozaq secara bertahap pada 2018 sebesar Rp 510 juta. Jaksa KPK Feby Dwi Andospendy pun mengingatkan keterangan Abdul Rozaq dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut Hidayat Royani menerima Rp 700 juta.
“Iya, saya terima untuk biaya operasional pada pilkada 2018 dan Pileg 2019. Uangnya baru saya kembalikan ke negara via KPK Rp 150 juta. Sisanya nyusul,” ucap Hidayat
Dia berujar, pernah ditemui salah satu pengurus partainya di Kabupaten Bogor, Ade Jaro (Ade Ruhandi, ketua Golkar Bogor) untuk tidak mengakui penerimaan uang itu.
“Namun saya ingin terbuka, apalagi saya berat (jika berbohong) padahal saya disumpah di atas Al Qur’an,” ucapnya.
Sikap terbuka Hidayat berbanding terbalik dengan sejawatnya di DPRD Jabar, Al Maida Rosa Putra. Dia disebut jaksa menerima Rp 200 juta setelah mengalihkan atau menjual jatah dana aspirasinya ke Rozaq. Al Maida bahkan membantah telah mengembalikan uang haram tersebut ke pimpinan partai di fraksinya.
“Tidak pernah terima uang dan tidak pernah mengalihkan dana aspirasi ke Pak Rozaq. Lagian mengalihkan dana aspirasi itu sebenarnya enggak bisa,” kelit Al Maida.
Hal senada dikatakan Lina Ruslinawati anggota dewan asal Kabupaten Sukabumi. “Rasanya tidak mungkin dana aspirasi dialihkan ke yang lain. Secara moral, tanggung jawab saya ke warga Sukabumi, maka dana aspirasinya untuk warga Sukabumi. Saya tidak pernah mengalihkan, kadang aspirasi dari warga saya juga tidak terakomodir,” ujarnya.
Jaksa pun mencecar Lina terkait fee Rp 250 juta dari terdakwa Abdul Rozaq Muslim.
“Tidak pernah,” bantah Lina.
Saksi Dadang Kurniawan, juga ikut membantah menerima uang Rp 800 juta.
“Tidak pernah,” tepis Dadang.
Ketua majelis hakim, I Dewa Suardhita sempat mengingatkan agar para saksi berkata jujur.
“Ini semuanya membantah semua, hanya saksi Hidayat yang mengakui. Saya ingatkan semuanya disumpah lho. Lebih baik jujur, sebelum semua terlambat,” ucap Dewa.
Ditemui usai sidang pukul 22.00 WIB, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Feby Dwi Andospendy mengungkapkan bahwa bantahan 6 orang saksi tersebut bertolak belakang dengan pengakuan Abdul Rozaq Muslim dalam BAP yang menyebut 7 orang saksi yang hadir di persidangan, menerima fee bervariasi Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Feby berujar, keterangan Abdul Rozaq dalam BAP menjelaskan bahwa uang Rp 8 miliar yang dia terima dari Carsa sebagian besar mengalir ke 14 sejawatnya di DPRD Jabar.
“Makanya saya konfrontir ini keterangan Abdul Rozaq pada (7 orang saksi) ternyata mereka tidak mengakui” ujarnya, di halaman PN Tipikor Bandung, Selasa malam.
Dijelaskan, saat diberi kesempatan untuk menanggapi keterangan saksi oleh majelis hakim, Abdul Rozaq yang tersambung secara online, tidak memberikan tanggapan.
“Itu haknya Pak Rozaq yah, bukan tidak ngaku tapi tidak memberikan pendapat,” ujar jaksa Feby. (DRY)
CASHBACK
Penulis adalah Anggota Biasa PWI sejak 1989 – sekarang. Oleh : Mirza Zulhadi MATAKOTA, …