Home Pemerintahan Forum Nya’ah ka Bandung Soroti Pembagian Peran Wali Kota-Wakil Wali Kota, Minta Berpedoman pada UU
Pemerintahan - 2026-08-11

Forum Nya’ah ka Bandung Soroti Pembagian Peran Wali Kota-Wakil Wali Kota, Minta Berpedoman pada UU

MATAKOTA|| BANDUNG – Forum Nya’ah ka Bandung menyoroti dinamika hubungan kerja antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung yang belakangan menjadi perhatian publik. Forum menilai pembagian tugas kedua pejabat tersebut semestinya tidak menjadi ruang tafsir maupun tarik-menarik kepentingan personal, karena telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Pandangan itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Bandung Poék” yang digelar Forum Nya’ah ka Bandung di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Senin (10/8/2026).

Forum menilai polemik mengenai posisi dan peran Wakil Wali Kota Bandung sebenarnya dapat diminimalkan apabila seluruh pihak menjadikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai rujukan bersama.

Dalam ketentuan tersebut, tugas Wakil Kepala Daerah antara lain membantu kepala daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan, mengoordinasikan perangkat daerah, menindaklanjuti laporan hasil pengawasan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Wakil kepala daerah juga memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah.

Dengan demikian, forum berpandangan bahwa keberadaan wakil kepala daerah bukan sekadar sebagai pengganti ketika kepala daerah berhalangan menjalankan tugas.

Di sisi lain, forum juga menekankan pentingnya menghindari munculnya kesan dualisme kepemimpinan. UU Pemerintahan Daerah menempatkan kepala daerah sebagai pemegang kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sementara wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.

Adapun tugas tambahan bagi wakil kepala daerah dapat diberikan oleh kepala daerah dan ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.

Menurut Forum Nya’ah ka Bandung, pembagian kerja yang jelas dan tertulis diperlukan agar seluruh perangkat daerah memiliki kepastian mengenai jalur koordinasi dan pertanggungjawaban.

Sorotan tersebut muncul di tengah berkembangnya berbagai perbincangan di media sosial mengenai hubungan kerja Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dengan Wakil Wali Kota. Forum menilai apabila dinamika politik atau perbedaan pandangan antara pimpinan daerah justru ditampilkan sebagai persaingan terbuka, kondisi tersebut berpotensi membingungkan birokrasi dan mengganggu efektivitas pelayanan publik.

Terlebih, Bandung dinilai tengah menghadapi sejumlah persoalan yang membutuhkan konsentrasi pemerintahan secara penuh.

R. Wempy Samkarya, S.H., M.H., menyebut sedikitnya tiga persoalan besar yang perlu mendapat perhatian serius, yakni tekanan fiskal, persoalan persampahan, serta dinamika koordinasi internal Pemerintah Kota Bandung.

Dari sisi fiskal, ia menyoroti defisit anggaran sekitar Rp300 miliar yang dikaitkan dengan berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat hingga sekitar Rp600 miliar.

Persoalan lain adalah sampah, terutama di tengah ancaman penutupan TPA Sarimukti yang selama ini menjadi salah satu tempat pembuangan akhir bagi sampah dari wilayah Bandung Raya.

Sementara persoalan koordinasi internal pemerintahan dinilai dapat berpengaruh terhadap kecepatan pengambilan keputusan strategis apabila tidak segera dikelola dengan baik.

Persoalan Bandung, menurut forum, tidak berhenti pada masalah fiskal, infrastruktur, dan lingkungan. Priston Sagala menyoroti persoalan sosial yang juga membutuhkan perhatian, mulai dari kesehatan mental, penyalahgunaan narkoba, kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga hingga berbagai bentuk penyakit sosial lainnya.

Forum berpandangan bahwa kompleksitas persoalan tersebut tidak seluruhnya dapat diselesaikan Pemkot Bandung secara mandiri. Terlebih, Bandung merupakan bagian dari kawasan metropolitan Cekungan Bandung yang persoalannya bersinggungan dengan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat.

Pakar kebijakan publik Yogi Suprayogi, Ph.D., menilai penyelesaian berbagai persoalan Bandung membutuhkan keterlibatan lintas pemerintahan.

Menurutnya, beban persoalan yang dihadapi Wali Kota Bandung tidak semestinya dibebankan kepada pemerintah kota semata. Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat juga perlu mengambil peran sesuai kewenangannya.

Forum juga mendorong Wali Kota Bandung Muhammad Farhan membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat. Akademisi, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat lainnya dinilai perlu dilibatkan dalam proses mencari solusi terhadap berbagai persoalan kota.

Empat Rekomendasi

Sebagai hasil diskusi, Forum Nya’ah ka Bandung menyampaikan empat rekomendasi.

Pertama, Pemkot Bandung diminta segera menetapkan pembagian tugas Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui keputusan tertulis sebagaimana dimungkinkan dalam Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014. Forum juga mendorong agar pembagian tugas tersebut dipublikasikan sehingga dapat menjadi rujukan bagi masyarakat dan perangkat daerah.

Kedua, perbedaan pandangan di antara unsur pimpinan daerah diharapkan diselesaikan melalui mekanisme internal pemerintahan, bukan melalui ruang media sosial. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepastian koordinasi birokrasi.

Ketiga, pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat didorong mengambil peran lebih konkret dalam menangani persoalan kawasan Cekungan Bandung, terutama menyangkut persampahan dan tekanan fiskal daerah.

Keempat, Pemkot Bandung diminta membuka forum dialog secara berkala dengan akademisi, tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat sipil untuk memperkaya proses perumusan kebijakan.

Forum Nya’ah ka Bandung menyatakan diskusi bertajuk “Bandung Poék” akan dilanjutkan secara berkala setiap dua pekan sebagai ruang untuk membahas berbagai persoalan Kota Bandung dan mencari alternatif solusi secara terbuka.

Check Also

Kabid Humas Polda Jabar Dukung Konferprov PWI Jabar, Dorong Profesionalisme Wartawan

MATAKOTA|| BANDUNG – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Kom…