Dugaan Perselingkuhan Kepala BKPSDM KBB Dilaporkan ke BKN Pusat, BALAD Desak Sanksi Tegas dan Transparan
BANDUNG BARAT, – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat terus menjadi sorotan publik. Barisan Literasi dan Advokasi Daerah (BALAD KBB) kini resmi melaporkan kasus tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat di Jakarta.
Laporan yang ditujukan kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN itu dikirim langsung ke kantor BKN di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, pada Rabu (13/05/2026).
Koordinator BALAD KBB, Hasanul Fikri, mengatakan pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya penegakan disiplin dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tegas dan transparan.
“Kami menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,” tulis BALAD KBB dalam surat laporannya.
Dalam surat tersebut, BALAD KBB menilai dugaan perselingkuhan yang menyeret pejabat publik itu telah mencederai integritas dan moralitas ASN serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
BALAD juga menegaskan bahwa tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya terkait kewajiban menjaga integritas, etika, dan moralitas sebagai aparatur negara.
“Perilaku oknum tersebut dinilai bertentangan dengan Core Values ASN BerAKHLAK serta mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan,” lanjut isi surat tersebut.
Sebelum melaporkan ke BKN Pusat, BALAD KBB mengaku telah menempuh langkah koordinasi dan penyampaian aspirasi di tingkat daerah. Mereka sebelumnya melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang diwakili Kesbangpol dan Inspektorat KBB pada Kamis (07/05/2026), serta menggelar audiensi bersama Komisi I DPRD Bandung Barat pada Senin (11/05/2026).
Dalam laporannya, BALAD KBB juga mendesak pembentukan Tim Ad Hoc sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Mereka meminta BKN Pusat melakukan pengawasan terhadap proses pemeriksaan yang tengah berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat agar berjalan objektif dan bebas intervensi.
“Kami memohon agar BKN melakukan monitoring terhadap proses investigasi sehingga penegakan disiplin berjalan transparan tanpa pembiaran maupun intervensi demi menjaga marwah ASN secara nasional,” tulis BALAD KBB.
BALAD juga mengaku telah melampirkan sejumlah bukti awal dan dokumentasi aspirasi masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengawasan oleh BKN.
Sementara itu, Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani persoalan tersebut secara hati-hati, profesional, namun tetap tegas sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Jeje, dirinya telah menerima laporan hasil audiensi dan langsung menginstruksikan Inspektorat Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran etik tersebut.
“Saya sudah mendapatkan laporan terkait audiensi kemarin dan sudah memerintahkan Inspektorat untuk mengkaji lebih dalam. Kita tidak bisa sembarangan bertindak karena semua harus berdasarkan bukti yang kuat,” ujar Jeje saat ditemui usai kunjungan kerja di SDN Giriasih, Kecamatan Batujajar, Selasa (12/05/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap keputusan nantinya akan diambil berdasarkan data, fakta, dan hasil pemeriksaan yang objektif.
“Tidak ada satu pun poin yang akan kami lewatkan begitu saja. Semua harus berlandaskan data dan fakta yang sah,” tegasnya.
Jeje juga menekankan bahwa ASN merupakan pelayan publik yang harus mampu menjaga perilaku dan menjadi teladan di tengah masyarakat.
Menurutnya, pelanggaran etik bukan hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“ASN harus mematuhi aturan dan tidak menodai kepercayaan masyarakat maupun visi misi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,” katanya.
Bupati Jeje memastikan tidak akan ada perlakuan khusus terhadap siapa pun dalam proses penegakan aturan.
“Bupati tidak pandang bulu. Siapa pun, baik pejabat maupun staf, apabila terbukti melakukan pelanggaran maka harus siap menerima konsekuensi hukum dan kedinasan,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat Kabupaten Bandung Barat masih melakukan pendalaman terhadap data dan fakta terkait dugaan pelanggaran tersebut. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah dan sanksi selanjutnya.
Pernyataan tegas Bupati Bandung Barat itu turut mendapat apresiasi dari Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi. Ia menilai langkah responsif yang diambil Bupati Jeje menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif Pak Bupati dalam menyikapi keresahan masyarakat. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga marwah pemerintahan,” ujar Sandi.
Ia menambahkan, DPRD akan terus mengawal proses pendalaman kasus tersebut agar berjalan transparan dan tidak berkembang menjadi sekadar isu personal.
“Ini bukan hanya persoalan individu, tetapi menyangkut marwah pemerintahan dan kepercayaan publik. Karena itu kami akan terus mengawal prosesnya,” tegasnya.
Menurut Sandi, kasus ini juga harus menjadi momentum evaluasi dan pembenahan tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat agar lebih profesional dan berintegritas di masa mendatang. *die
Tuntas Subagyo Kukuhkan DPW PKR Jawa Barat, Ahmad Fajar Kunaefi Nahkodai Kepengurusan
MATAKOTA || Bandung – Partai Kedaulatan Rakyat resmi mengukuhkan kepengurusan Dewan Pimpin…







