Dugaan Perselingkuhan Kepala BKPSDM Jadi Sorotan, DPRD KBB Desak Bupati Bandung Barat Lakukan Evaluasi
Ketua Komisi I DPRD KBB Minta Penegakan Disiplin ASN Dilakukan Transparan dan Tanpa Tebang Pilih
MATAKOTA || Bandung Barat, – Dugaan perselingkuhan yang menyeret Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial RW terus menuai sorotan publik. Kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial dan grup percakapan WhatsApp itu kini mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Bandung Barat.
Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supiyandi, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu merupakan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak bisa ditoleransi.
Menurut Sandi, dugaan perselingkuhan bukan hanya persoalan pribadi, melainkan menyangkut integritas pejabat publik serta citra birokrasi pemerintahan di Kabupaten Bandung Barat.
“Kami menegaskan bahwa dugaan pelanggaran disiplin ASN berupa perselingkuhan merupakan tindakan yang tidak hanya mencederai etika pribadi, tetapi juga merusak integritas institusi pemerintahan serta kepercayaan publik,” ujar Sandi, Rabu (06/05/2026).
Ia menyebut Komisi I DPRD KBB akan segera melakukan evaluasi bersama BKPSDM terkait persoalan tersebut. DPRD juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan tanpa adanya upaya menutupi kasus.
DPRD KBB Desak Pemeriksaan Menyeluruh
Sandi meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan instansi terkait segera mengambil langkah konkret dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pejabat yang diduga melanggar kode etik ASN tersebut.
“Kami memandang bahwa pelanggaran ini tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila terbukti bersalah, maka sanksi disiplin harus dijatuhkan sesuai tingkat pelanggaran tanpa tebang pilih.
“Pemerintah harus menjamin proses penegakan disiplin berjalan profesional dan tidak ditutup-tutupi. Penguatan pembinaan moral dan etika ASN juga harus dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” katanya.
Sandi menegaskan bahwa DPRD KBB berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan guna menjaga marwah birokrasi dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan bersih serta berintegritas.
DPRD Soroti Aturan Disiplin ASN
Dalam keterangannya, Sandi mengingatkan bahwa ASN memiliki kewajiban menjaga integritas, moral, dan perilaku sesuai aturan yang berlaku.
Ia merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, hingga PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Menurutnya, aturan tersebut secara jelas mewajibkan ASN menjaga kehormatan, martabat, serta perilaku yang mencerminkan keteladanan sebagai pelayan masyarakat.
“Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 mengatur kewajiban menjaga perilaku yang mencerminkan integritas dan keteladanan. Sementara Pasal 5 melarang perbuatan tercela dengan ancaman sanksi mulai dari ringan hingga berat,” jelas Sandi.
Ia juga menyinggung PP Nomor 10 Tahun 1983 junto PP Nomor 45 Tahun 1990 yang mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, termasuk ketentuan terkait hubungan tidak sah.
Isu Dugaan Perselingkuhan Viral di Grup WhatsApp
Kasus dugaan perselingkuhan Kepala BKPSDM KBB itu sebelumnya viral di media sosial dan grup WhatsApp, terutama di kalangan pegawai pemerintah dan masyarakat Kecamatan Cipongkor.
Koordinator Barisan Literasi dan Advokasi Daerah (BALAD KBB), Hasanul Fikri, mengatakan isu tersebut awalnya mencuat dari grup percakapan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Menurut Fikri, sejumlah pihak mengetahui aktivitas RW yang disebut sering datang ke wilayah Cipongkor sejak masih menjabat Sekretaris Camat hingga menjadi Camat Cipongkor sebelum akhirnya menjabat Kepala BKPSDM.
“Informasi yang saya dapat, isunya dari grup WA P3K. Banyak yang mengetahui karena beliau sering datang ke Cipongkor,” ujar Fikri.
Ia mengungkapkan rumor tersebut terus berkembang dan menjadi perbincangan di lingkungan Pemda KBB.
“Nada pembicaraannya sama, bahkan berkembang menjadi rumor yang cukup luas di internal pemerintahan,” katanya.
BALAD KBB Ajukan Audiensi ke Bupati dan Sekda
BALAD KBB juga telah melayangkan surat audiensi kepada Bupati Bandung Barat dan Sekretaris Daerah guna membahas dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Dalam surat permohonan audiensi, BALAD KBB menyatakan pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik serta tindakan asusila yang disinyalir dilakukan seorang pejabat Pemkab KBB berinisial RW.
Selain itu, BALAD KBB mendorong penegakan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS demi menjaga marwah birokrasi Kabupaten Bandung Barat.
Fikri menilai kasus ini berpotensi menjadi bom waktu apabila tidak segera ditangani secara terbuka dan profesional.
“Pejabat publik seharusnya menjadi contoh dan panutan masyarakat. Karena itu aturan harus ditegakkan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Barat belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media. *die
Lapas Ciamis Raih Penghargaan Rekor Indonesia Lewat Karya Musik Warga Binaan
MATAKOTA || CIAMIS – Kreativitas warga binaan Lapas Kelas IIB Ciamis kembali mencuri perha…






