Home Hukum Denda IMB Rp17 Miliar Hotel Moxy Larinya Kemana ?
Hukum - Regional - 2023-03-29

Denda IMB Rp17 Miliar Hotel Moxy Larinya Kemana ?

MATAKOTA || Bandung – Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2016 telah melakukan penyegelan dan pemberian sanksi denda sebesar Rp17 Miliar Kepada Hotel Moxy Bandung  Namun anehnya, pada tahun 2022 lalu Pemkot Bandung melakukan penyegelan kembali.

Hotel Moxy Bandung menyimpan permasalahan terkait aturan Perizinan  tata ruang yang dilanggar oleh pihak pemilik Hotel Moxy.

Diungkapkan  Kabiro Investigasi Manggala Garuda Putih, Agus Satria saat ditemui di Sekretariat MG, Menurutnya Permasalah perizinan Hotel Moxy terus mendapatkan sorotan hingga saat ini. Bahkan sudah beberapa kali dilakukan aksi unjuk rasa baik di kantor Pemerintahan Kota Bandung ataupun di Hotel Moxy, ’ucapnya.

Menurut informasi, Tambah  Agus, denda pada saat itu sebesar Rp17 miliar tidak harus dibayarkan dalam bentuk uang, denda bisa diwujudkan dengan barang, seperti infrastruktur sekolah atau lahan yang diperuntukkan ruang terbuka hijau.

Jika perkara ini terindikasi adanya kejanggalan. Pasalnya di tahun 2021 pada bulan Januari hotel tersebut di segel kembali dengan pelanggaran yang sama, “Katanya udah di denda tapi segel lagi, ada apa dengan Pemkot Bandung dengan pemilik Hotel Moxy,” tambah Agus.

Agus pun menuding, jika hal tersebut mengarah pada dugaan persekongkolan pengaturan agar Hotel Moxy tetap bisa beroperasi.

“Kalau dihitung dari tahun 2016 sampai 2021, berarti selama 5 tahun pihak Pemkot Bandung telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran tersebut, artinya telah terjadi lost potensi pendapatan anggaran daerah karena perilaku oknum ASN Kota Bandung.”

“Memperhatikan hal tersebut, kami Manggala Garuda Putih akan segera melaporkan secara resmi permasalahan pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh pihak Hotel Moxy, ini diduga ada unsur sengaja dan telah terjadi KKN,” tegasnya.

MGP pun mendesak kepada Kejaksaan Tinggi agar segera memanggil pihak-pihak yang bertanggungjawab, dan terlibat langsung ataupun tidak langsung terkait pelanggaran tersebut, karena menurut PP no 16 tahun 2021, bangunan Hotel Moxy selain disegel tentunya pada lantai 7, 8 dan 9 harus di bongkar.

Sementara itu, Agus menyampaikan bahwa saat dikonfirmasi kepada pihak Hotel Moxy terkait sisa tagihan tahun 2022 yang belum terbayarkan senilai Rp8 miliar, pihak Moxy menyatakan telah membayarkan denda sesuai kesepakan pada Maret 2022 dan di Kepwal senilai Rp15 miliar.

“Dan pihak Moxy sudah mengumpulkan bukti transfer ke rekening Kas Pemkot Bandung. Dendanya Rp17 miliar tapi di kwitansi Rp15 miliar. Lalu Moxy juga pasrah kalau di bongkar juga, kalau memang diawalnya harus dibongkar,” ujar Agus dalam keterangannya saat audensi di Hotel Moxy.

Agus juga menuturkan, pihaknya telah menyampaikan pelaporan melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) dan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan aliran uang denda Rp17 Miliar tersebut.

“Keputusan final sanksi pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu telah dirumuskan oleh tim yang di bentuk Pemkot Bandung, pada saat itu Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distaru) Kota Bandung dijabat oleh Mariyun Sastra Kusumah,” ungkap Agus.

Agus juga mengatakan, bahkan Mariyun telah menyatakan, bahwa besaran denda yang diberikan kepada pemilik proyek hotel didasarkan pada hitung-hitungan luas bangunan yang melanggar, kekurangan lahan terbuka, dan nilai jual objek pajak.***

Check Also

Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Hadiri Jambore Kader PKK Kabupaten Bandung

MATAKOTA || SOREANG – Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan hadir dalam kegiatan jambo…