Home Berita Cegah Mafia Tanah, Sertifikat Elektronik Akan Diintegrasikan Dengan NIK
Berita - Nasional - 2021-02-26

Cegah Mafia Tanah, Sertifikat Elektronik Akan Diintegrasikan Dengan NIK

Jakarta, matakota.com- Transformasi digital terus dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Transformasi digital ini mempunyai peran besar, salah satu nya dalam rangka menutup celah penipuan mafia tanah lewat penerapan sertifikat elektronik.
Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memberlakukan sertifikat elektronik mulai Tahun 2021.

Menurut Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi Iing R Sodikin, sertifikat elektronik nantinya akan dilengkapi dengan sistem keamanan sangat baik.

Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil), berupaya mencegah pemalsuan data kependudukan.

Kata Iing, data kependudukan memang suatu saat akan terintegrasi satu sama lain, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

“Kalau di pertanahan itu namanya NIB, ke depan sebetulnya itu satu IT, agar pajak ter-cover (tertutup) semuanya di identitasnya. Jadi sedang membangun sebetulnya,” ujar Iing dalam siaran persnya, Jumat (26/02/2021).

Selain itu, untuk menutup celah agar mafia tanah tidak dapat melakukan pencurian, sertifikat tanah elektronik juga akan dilengkapi dengan tanda tangan digital dan kode unik.

Ditegaskan, Kementerian ATR/BPN tidak akan melakukan penarikan sertifikat lama.

“Artinya, kita betul-betul safety ( aman) ya, dalam arti untuk ke depan tidak mungkin merugikan masyarakat, juga tetap tidak serta merta langsung ditarik, sertifikat yang dipegang masyarakat itu menjadi digital,” ujarnya.
Dipaparkan Iing, program sertifikat tanah elektronik akan dilakukan bertahap, mulai dari aset tanah Pemerintah terlebih dahulu.

Adapun penerapan sertifikat elektronik setelah keluarnya Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasI, dan atau dokumen elektronik.

“Jadi dilakukan bertahap, mungkin program sertifikat tanah didahulukan untuk aset-aset tanah pemerintah, yang kedua daerahnya yang betul-betul sudah diverifikasi, tidak ada lagi persil (sebidang tanah dengan ukuran tertentu), baik persil yang tidak bisa diidentifikasi, tidak ada overlap, jadi disebut daerah lengkap,” ujarnya. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

UPZ di Jawa Barat Siap Bersinergi untuk Pengelolaan Zakat Makin Efisien di Era Digital

MATAKOTA || Bandung, — BAZNAS Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rak…