Cegah Mafia Tanah, Sertifikat Elektronik Akan Diintegrasikan Dengan NIK
Menurut Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi Iing R Sodikin, sertifikat elektronik nantinya akan dilengkapi dengan sistem keamanan sangat baik.
Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil), berupaya mencegah pemalsuan data kependudukan.
Kata Iing, data kependudukan memang suatu saat akan terintegrasi satu sama lain, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
“Kalau di pertanahan itu namanya NIB, ke depan sebetulnya itu satu IT, agar pajak ter-cover (tertutup) semuanya di identitasnya. Jadi sedang membangun sebetulnya,” ujar Iing dalam siaran persnya, Jumat (26/02/2021).
Selain itu, untuk menutup celah agar mafia tanah tidak dapat melakukan pencurian, sertifikat tanah elektronik juga akan dilengkapi dengan tanda tangan digital dan kode unik.
Ditegaskan, Kementerian ATR/BPN tidak akan melakukan penarikan sertifikat lama.
Adapun penerapan sertifikat elektronik setelah keluarnya Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasI, dan atau dokumen elektronik.
“Jadi dilakukan bertahap, mungkin program sertifikat tanah didahulukan untuk aset-aset tanah pemerintah, yang kedua daerahnya yang betul-betul sudah diverifikasi, tidak ada lagi persil (sebidang tanah dengan ukuran tertentu), baik persil yang tidak bisa diidentifikasi, tidak ada overlap, jadi disebut daerah lengkap,” ujarnya. (DRY)
UPZ di Jawa Barat Siap Bersinergi untuk Pengelolaan Zakat Makin Efisien di Era Digital
MATAKOTA || Bandung, — BAZNAS Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rak…