Home Berita Catat Yah! Pemkot Bandung Janji Akan Tindak Tegas Pelanggar Pembangunan
Berita - 2021-03-02

Catat Yah! Pemkot Bandung Janji Akan Tindak Tegas Pelanggar Pembangunan

Bandung, matakota.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan bakal menindak tegas setiap pembangunan yang melanggar aturan. Apalagi jika melanggar tata ruang kota.

Wali Kota Bandung Oded M Danial menegaskan itu saat menjadi narasumber dalam webinar ‘Sharing Succes Penanganan Pelanggaran Hotel’ bersama Kementerian ATR/BPN di Pendopo, Senin (01/03/2021).

Oded tentu bukan asal bicara. Ambil contoh seperti yang dilakukan Pemkot Bandung terhadap pembangunan sebuah hotel pada tahun 2019 lalu.

Saat itu, bangunan tersebut telah melanggar tiga isu utama pelanggaran tata ruang. Hotel tersebut dibangun tidak sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

 

Penyegelan Hotel Berbintang Empat di Bandung beberapa waktu lalu (Foto: humas)

Diketahui, pada saat itu izin yang keluar yaitu pembangunan 14 lantai dan 1 basemen.

“Sementara yang dibangun jadi 17 lantai dan 2 basemen,” tandas Oded.

Menyikapi itu, Pemkot Bandung melakukan tahapan konsultasi dan penyelesaian permasalahan bersama pemerintah pusat, provinsi, kota, hingga akhirnya sampai pada penerbitan IMB.

“Dalam perjalanannya, kami beraudiensi dengan Menteri ATR/BPN yang menghasilkan rekomendasi agar Pemkot Bandung mengenakan sanksi administratif dan denda kepada gedung tersebut,” ujarnya.

Akhirnya, Pemkot Bandung mengeluarkan sanksi administratif sebagaimana yang diatur dalam Perda No 5 Tahun 2010 dan Perwal No 548 serta No 1032.

Baca juga: Corona Kota Bandung 2 Maret: Kasus Baru Bertambah 138 Orang Dalam Sehari

“Berdasarkan perhitungan tim kami, nilai kompensasi diberikan kepada pelanggar senilai Rp41,826 Milyar dalam bentuk uang dan barang atau benda untuk kepentingan umum. Itu semua atas arahan dari Kementerian ATR/BPN dan Alhamdulillah sudah kami laksanakan,” ungkap Oded.

Dengan adanya kejadian tersebut, Oded berharap Pemkot Bandung bisa memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dengan syarat berkeadilan.

“Terutama proses hukum, undang-undang kita laksanakan, agar semua merasa nyaman sebagai masyarakat Kota Bandung khususnya,” ucap Oded. (DRY) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Polisi Dalami Kasus Cashback Dana BUMN

MATAKOTA || Jakarta, —  Ditunda hingga minggu depan, pemeriksaan bekas Ketua Umum PW…