Catat! Uji Coba PTM di Kabupaten Bekasi Mulai 3-4 September
MATAKOTA, Bekasi – Penjabat (Pj) Bupati Dani Ramdan mengungkapkan, uji coba Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Kabupaten Bekasi akan dimulai pada 3-4 September 2021. Uji coba PTMT tersebut dilakukan untuk seluruh satuan pendidikan mulai PAUD, SD, SMP, hingga SMA dan sederajat.
“Setelah selesai proses verifikasi, kami akan sosialisasi dulu ke setiap sekolah baik negeri maupun swasta, baru dilanjutkan uji coba hingga proses PTM terbatas,” ujar Dani Ramdan, di Cikarang, Selasa (31/8/2021).
Dia mengatakan, sosialisasi PTMT direncanakan dilakukan pada 1-2 September 2021, dilanjutkan uji coba pada 3-4 September, hingga dimulainya proses belajar tatap muka terbatas pada 6 September 2021.
Dani meminta agar setiap siswa yang nantinya mengikuti proses PTMT adalah mereka yang telah mendapatkan persetujuan orang tua atau walinya.
“Dalam pekan ini setelah dicek ke sekolah-sekolah dan dilanjutkan uji coba, Senin pekan depan bisa dilanjutkan sekolah. Ada syarat wajib lainnya yaitu izin orang tua. Orang tua boleh tidak mengizinkan walaupun sudah PTM terbatas,” tegas Dani.
Diketahui, digelarnya kembali PTMT menyusul penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021, wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 diperbolehkan menyelenggarakan PTMT.
Pemerintah daerah kini tengah melakukan verifikasi ulang terhadap satuan pendidikan yang dinyatakan layak memenuhi kriteria untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas ini.
“Pekan ini kami sudah melakukan upaya verifikasi dari dinas pendidikan lalu ceklis setiap sekolah. Karena ada 11 item yang harus dipenuhi. Baru sekolah itu bisa gelar,” ujar Dani Ramdan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda mengatakan, 11 item yang menjadi kriteria di antaranya adalah penyediaan fasilitas alat cuci tangan, sarana sanitasi tangan, masker, kapasitas maksimal ruang belajar, hingga standar protokol kesehatan lainnya.
“Kami lihat dulu 11 kriteria itu di setiap sekolah, kalau tidak memenuhi syarat, bisa juga tidak kami izinkan. Syarat utama yang pasti memang harus izin orang tua. Kalau memang tidak disetujui, kita harus memfasilitasi siswa untuk pembelajaran jarak jauh,” ujar Carwinda. (DRY)
Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Hadiri Jambore Kader PKK Kabupaten Bandung
MATAKOTA || SOREANG – Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan hadir dalam kegiatan jambo…