Cabuli 6 Bocah, Polisi Ringkus Marbot Masjid di Bandung
MATAKOTA, Bandung – Polrestabes Bandung meringkus AS (44 tahun) terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak. AS diketahui merupakan marbot salah satu masjid di kawasan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.
Diungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, polisi menerima laporan pada awal April lalu terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan marbot masjid.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap AS. “Dia melakukan pencabulan terhadap enam orang anak di bawah umur,” ucap Adanan, Senin (12/4/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Adanan, tersangka diduga mencium dan menyentuh bagian tubuh sensitif korban. Adapun usia korban disebut rata-rata lima sampai sepuluh tahun.
Dijelaskan, dalam melakukan tindakannya, tersangka diduga mengiming-iming korban dengan uang. “Dengan iming-iming uang 3.000 rupiah,” ucapnya.
Adanan berujar, tersangka sudah mempunyai istri, namun hidup terpisah. Tersangka diduga sudah melakukan tindak pencabulan terhadap anak ini sejak sekitar empat bulan lalu. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Terkait dugaan pencabulan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang terkait perlindungan anak. (DRY)
Pemkot Bandung Siap Wujudkan 500 RW Jadi Kawasan KBS
MATAKOTA || Bandung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung manargetkan menghadirkan 500 …