Home Berita Bikin Kaget, Hari Ini Terdakwa Korupsi RTH Herry Nurhayat Melengang Bebas!
Berita - Hukum - 2020-11-01

Bikin Kaget, Hari Ini Terdakwa Korupsi RTH Herry Nurhayat Melengang Bebas!

Bandung, matakota.com — Ekses ditundanya sidang vonis Senin 26 Oktober 2020 lalu, seorang terdakwa rasuah pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Herry Nurhayat, Minggu Pukul 08.00 WIB (1/11/2020), dikeluarkan dari penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

Sedianya, Herry Nurhayat menjalani sidang vonis bersama-sama dua terdakwa lainnya, Kadar Slamet dan Tomtom Dabbul Qomar. Namun saat itu majelis hakim yang diketuai T Benny Eko Supriyadi, hanya melaksanakan sidang vonis untuk terdakwa Kadar Slamet dan Tomtom. Sedangkan untuk terdakwa Herry Nurhayat, majelis menundanya hingga Rabu tanggal 4 November 2020.

Penasehat hukum Herry, Airlangga Gautama, membenarkan kabar tersebut. Dikatakan, lepasnya Herry sesuai dengan ketentuan pasal 26 ayat (4) jo pasal 29 ayat (6) KUHAP.

“Setelah 150 hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” ujarnya.

Menurut Airlangga, dikeluarkannya Herry Nurhayat dari tahanan Lapas Sukamiskin juga sesuai ketentuan pasal 6 ayat (3) Permenkumham No. M.HH-24.PK.01.01.01 tahun 2011 tentang pengeluaran tahanan demi hukum.

Dijelaskan, masa penahanan 150 hari kliennya jatuh pada tanggal 31 Oktober 2020 kemarin.

“Sebab melewati itu, majelis hakim tak memiliki wewenang untuk melakukan penahanan dan harus memerintahkan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” ujar Airlangga, saat dihubungi wartawan.

Diungkapkan, total masa penahanan kliennya 150 hari, yakni 90 hari (vide pasal 26) ditambah 60 hari (vide pasal 29). Karena telah melewati itu, tentu tidak dapat lagi diperpanjang.

“Sesuai ketentuan pasal 26 ayat (4) jo pasal 29 ayat (6) KUHAP, setelah masa penahanan habis, maka terdakwa harus dikeluarkan demi hukum,” ungkap Airlangga.

“Yang jelas, klien saya akan mengikuti proses persidangan hingga akhir,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan PN Tipikor Bandung. Koordinator jaksa KPK Haerudin, belum menjawab konfirmasi yang dikirimkan wartawan melalui aplikasi pesan Whats App. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Peduli Thalassaemia BPMI Kolaborasi dengan STFI

MATAKOTA || Jakarta — Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) berkolaborasi dengan Se…