Home Berita Soal Bebasnya Terdakwa Herry Nurhayat, Ini Kata KPK…
Berita - Hukum - 2020-11-01

Soal Bebasnya Terdakwa Herry Nurhayat, Ini Kata KPK…

Bandung, matakota.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan terdakwa mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat, telah  dikeluarkan dari tahanan Lapas Sukamiskin. Minggu (1/11/2020).

“Informasi yang kami terima benar terdakwa Herry Nurhayat status penahanannya keluar demi hukum karena masa penahanan berdasarkan penetapan penahanan oleh Majelis Hakim telah habis per tanggal 31 Oktober 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip Antara (1/11/2020).

Diketahui, Herry merupakan terdakwa perkara korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013.

Herry Nurhayat (Foto: DRY)

Dijelaskan Ali Fikri, penahanan pertama terhadap Herry pada tahap penyidikan terhitung 27 Januari 2020 dan penahanan sampai dengan batas 31 Oktober 2020 adalah penahanan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung yang tidak dapat diperpanjang kembali.

“Setiap penetapan penahanan oleh Majelis Hakim tersebut, JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK telah melaksanakan penetapan dimaksud sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku,” kata Ali.

Selama proses persidangan, lanjut dia, JPU KPK telah menghadirkan 92 saksi dan persidangan telah digelar seminggu dua kali serta beberapa kali juga telah dilakukan hingga larut malam.

 

“Jaksa KPK sejak awal telah menyusun ‘timeline’ persidangan dari pembacaan surat dakwaan hingga dengan surat tuntutan, termasuk pula telah disepakati terkait rencana kapan jadwal pembacaan putusan. Saat itu, tentu dengan telah mempertimbangkan masa penahanan terdakwa,” paparnya.

Namun, kata dia, waktu yang ditetapkan Majelis Hakim dengan agenda pembacaan putusan berubah dan telah melampaui batas waktu penahanan sehingga sesuai ketentuan maka tahanan harus keluar demi hukum lebih dahulu.

“Perlu kami tegaskan bahwa proses penyelesaian perkara tetap berjalan. Oleh karena itu, KPK mengimbau kepada terdakwa Herry Nurhayat untuk tetap bersikap kooperatif menyelesaikan proses persidangan hingga agenda pembacaan putusan tanggal 4 November 2020,” ucap Ali.

Penasehat Hukum Herry Nurhayat, Angga Gautama, memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dan mengikuti proses persidangan hingga akhir.

“Keluar sementara karena habis masa penahanan, nanti juga kan masuk lagi,” ujarnya.

Menurut Airlangga, dikeluarkannya Herry Nurhayat dari tahanan Lapas Sukamiskin sudah sesuai ketentuan pasal 6 ayat (3) Permenkumham No. M.HH-24.PK.01.01.01 tahun 2011 tentang pengeluaran tahanan demi hukum. Termasuk ketentuan pasal 26 ayat (4) jo pasal 29 ayat (6) KUHAP.

“Setelah waktu 150 hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarka dari tahanan demi hukum. Tidak bisa diperpanjang,” pungkasnya. (Dry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Hadiri Jambore Kader PKK Kabupaten Bandung

MATAKOTA || SOREANG – Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan hadir dalam kegiatan jambo…