Home All News Bikin Kaget! DS Punya Harta Ratusan Miliar Sebelum Ada Proyek RTH
All News - Hukum - 2021-05-06

Bikin Kaget! DS Punya Harta Ratusan Miliar Sebelum Ada Proyek RTH

MATAKOTA, Bandung – Sidang rasuah pengadaan lahan ruang terbuka hijau (RTH), kembali bergulir di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kamis (6/5/2021).

Dalam sidang dengan agenda penyerahan barang bukti tersebut, terdakwa DS kembali menepis tuduhan makelar atau calo tanah yang selama ini disematkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak asal cuap, DS pun membeberkan bukti-bukti kepada majelis hakim berupa ratusan dokumen kepemilikan aset yang diperolehnya sejak tahun 1990 hingga tahun 2011. Dengan kata lain, DS menegaskan dirinya memiliki banyak harta sebelum ada proyek RTH.

“Totalnya di bawah Rp 1 triliun, ada satu aset yang nilainya mencapai Rp 200 miliar,” ujarnya kepada wartawan, usai sidang.

Menurut DS, dia menjual tanah RTH ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bukan karena sengaja. “Itu (tanah) kan pemerintah yang butuh, saya hanya ikut program pemerintah,” cetusnya.

Dia pun menegaskan jika dirinya sejak tahun 1990 hingga 2010 sudah memiliki harta yang mencapai ratusan miliar rupiah. Aset tersebut berupa kepemilikan ratusan bidang tanah dan puluhan kios di Pasar Ciroyom Kota Bandung.

“Kalau hasil dari menyewakan kios di pasar itu kira-kira Rp 60 juta per bulan,” ucapnya.

Dia berujar, apa yang dilakukannya selama ini tidak ada maksud untuk melawan pemerintah. Dia mengaku hanya memperjuangkan keadilan dan kebenaran atas kasus yang menjeratnya.

DS pun meminta kepada jaksa KPK dan majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya, sesuai fakta persidangan.

Menjelang sidang tuntutan pada tanggal 25 Mei 2021 mendatang, Dadang berharap apa yang disampaikannya selama persidangan menjadi bahan pertimbangan bagi jaksa penuntut KPK. Ia pun berharap dituntut bebas.

“Tentu sebagai terdakwa harapan saya tuntutan dari JPU bebas, karena beliau juga di sini dalam persidangan kan yang mendengarkan dan melihat. Juga tentu final decision-nya di majelis,” tutur dia.

“Saya harap dapat putusan bebas atau seadil-adilnya sesuai fakta persidangan, bahwa tuduhan kami makelar dan lainnya bisa dipatahkan,” tambahnya.

Ia pun menambahkan, yang harus menjadi catatan dalam kasus ini, dirinya sama sekali bukan berkeinginan melawan pemerintah. Ia hanya mempertahankan kebenaran yang diyakininya.

“Karena yang dituduhkan JPU tidak sesuai fakta persidangan dan fakta yang saya lakukan. Saya harap ada putusan seadil-adilnya seusia fakta yang saya lakukan dan muncul di persidangan,” ucapnya.

Sementara itu, penasihat hukum DS, Efran Helmi Juni menyampaikan, bukti yang disampaikan pihaknya mencapai 500 akta tanah.

“Yang yang pada intinya menjelaskan secara utuh atas kepemilikan yang diperoleh Pak DS dari tahun 90an, jauh sebelum masalah RTH,” ujarnya.

Fakta-fakta itu, lanjut Efran, semakin memuat terang benderang bahwa profil DS bukanlah makelar atau calo. Bukti aset menjelaskan bahwa harta Dadang di luar yang sudah dibeli untuk RTH itu banyak sekali.

“Saya kira itu harus menjadi catatan, bahwa bukan seolah Pak DS bekerja sama dengan salah satu oknum PNS yang kemudian pejabat di pemkot dan membuat satu permainan dan skenariokan. Itu tidak terbukti sama sekali, tidak ada kongkalikong,” tandas Efran.

Ia pun menyatakan, bisa dibuktikan bahwa DS membeli tanah untuk RTH tidak ada kongkalikong.

“Bisa kita buktikan dari sebelum ada RTH itu aset Pak DS ada dimana-mana,” ujarnya.

“Transaksi pun normal. Tanah Pak Dadang yang dibeli tidak ada masalah dan sudah balik nama atas nama Pemkot yang dikeluarkan BPN,” lanjut Efran.

Dengan fakta-fakta tersebut, lanjut dia, harus menjadi catatan jika peristiwa dalam kasus ini bukan pidana melainkan perdata.

“Orang jual beli, Pak DS swasta nah kebetulan pemkot ada program RTH. Beliau ikut sosialisasi, ada undangan resmi, undangan tentukan harga dengan segala norma yang ada. Itu yang jelaskan bahwa semua itu clear seolah Pak DS dapatkan hal istimewa padahal tidak,” tegas Efran.

Pada persidangan kali ini, penuntut umum KPK sama sekali tidak memberikan tanggapan terkait bukti-bukti yang disertakan oleh pihak terdakwa. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Hadiri Jambore Kader PKK Kabupaten Bandung

MATAKOTA || SOREANG – Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan hadir dalam kegiatan jambo…