Besok, PN Tipikor Bandung Gelar Sidang Tuntutan Dadang Suganda
MATAKOTA, Bandung – Sidang terdakwa korupsi pengadaan lahan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, Dadang Suganda, akan memasuki babak baru. Rencananya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan terhadap Dadang di PN Tipikor Bandung, Selasa 25 Mei 2021.
Dihubungi via aplikasi pesan WhatsApp, kuasa hukum Anwar Djamaluddin, membenarkan agenda sidang tuntutan terhadap kliennya akan digelar besok pagi. “Ya, besok,” ucap Anwar.
Sebelumnya, saat sidang pemeriksaan terdakwa beberapa waktu lalu, Dadang berharap apa yang disampaikannya selama persidangan menjadi bahan pertimbangan bagi jaksa penuntut KPK.
“Tentu sebagai terdakwa harapan saya tuntutan dari JPU bebas, karena beliau juga di sini dalam persidangan kan yang mendengarkan dan melihat. Juga tentu final decision-nya di majelis,” ucap Dadang.
“Saya harap dapat putusan bebas atau seadil-adilnya sesuai fakta persidangan, bahwa tuduhan kami makelar dan lainnya bisa dipatahkan,” tambahnya.
Diketahui, Dadang sempat membeberkan bukti-bukti kepada majelis hakim berupa ratusan dokumen kepemilikan aset yang diperolehnya sejak tahun 1990 hingga tahun 2011. Dengan kata lain, Dadang menegaskan dirinya memiliki banyak harta sebelum ada proyek RTH.
“Totalnya di bawah Rp 1 triliun, ada satu aset yang nilainya mencapai Rp 200 miliar,” ujarnya.
Menurut Dadang, dia menjual tanah RTH ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bukan karena sengaja. “Itu (tanah) kan pemerintah yang butuh, saya hanya ikut program pemerintah,” cetusnya.
Dia pun menegaskan jika dirinya sejak tahun 1990 hingga 2010 sudah memiliki harta yang mencapai ratusan miliar rupiah. Aset tersebut berupa kepemilikan ratusan bidang tanah dan puluhan kios di Pasar Ciroyom Kota Bandung.
“Kalau hasil dari menyewakan kios di pasar itu kira-kira Rp 60 juta per bulan,” ucap Dadang Suganda.
Dia berujar, apa yang dilakukannya selama ini tidak ada maksud untuk melawan pemerintah. Dadang mengaku hanya memperjuangkan keadilan dan kebenaran atas kasus yang menjeratnya.
Dadang Suganda pun meminta kepada jaksa KPK dan majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya, sesuai fakta persidangan. (DRY)
Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Hadiri Jambore Kader PKK Kabupaten Bandung
MATAKOTA || SOREANG – Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan hadir dalam kegiatan jambo…