30 Hari Bereskan Rekomendasi BPK, Ini Target untuk OPD Kabupaten Bandung
MATAKOTA II Bandung – Tiga puluh hari menjadi batas waktu yang diberikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Bandung untuk menuntaskan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Target itu disampaikan Bupati Bandung Dadang Supriatna saat kegiatan Gelar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK RI Semester I Tahun 2026 yang digelar Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung, Selasa (7/7/2026).
Menurut Dadang, rekomendasi BPK tidak cukup dipenuhi sebagai kewajiban administrasi. Setiap catatan hasil pemeriksaan harus menjadi bahan evaluasi agar pengelolaan keuangan dan aset daerah semakin baik.
“Kita pilah dari masing-masing perangkat daerah berdasarkan klaster temuan. Saya minta dalam waktu 30 hari seluruh tindak lanjut yang menjadi tanggung jawab masing-masing OPD dapat diselesaikan,” ujarnya.
Selain mengejar penyelesaian rekomendasi, pembenahan aset daerah juga menjadi perhatian. Perangkat daerah terkait diminta melakukan inventarisasi aset dan menyempurnakan pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai ketentuan.
Dadang menegaskan penyelesaian tindak lanjut tidak hanya dilihat dari jumlah rekomendasi yang diselesaikan, tetapi juga kualitasnya. Ia juga memastikan akan memantau keseriusan setiap OPD dalam memenuhi target tersebut sebagai bahan evaluasi.
“Saya akan memantau langsung OPD mana yang disiplin dan serius menyelesaikan tindak lanjut ini. Saya ingin menerima laporan yang objektif dari Inspektorat maupun perangkat daerah sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan,” tegasnya.* Uus MataKota.
Jaga Integritas, Bupati Ingatkan Kepala Sekolah Baru Soal Japrem dan Suap
MATAKOTA II Bandung – Profesionalisme dan integritas menjadi pesan utama yang disampaikan …






