Pendaftaran SPMB Kota Bandung Tahap I 2026 Resmi Dibuka, Jalur Afirmasi dan Prestasi Jadi Prioritas
MATAKOTA|| BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan resmi membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD dan SMP. Pendaftaran Tahap I yang mencakup jalur afirmasi dan prestasi berlangsung pada 8–12 Juni 2026 secara daring melalui laman spmb.bandung.go.id.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, mengatakan pelaksanaan SPMB tahun ini dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama diperuntukkan bagi jalur afirmasi dan prestasi, sedangkan tahap kedua akan dibuka untuk jalur domisili dan mutasi.
“Orang tua calon murid baru diharapkan mengikuti seluruh proses sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Setelah pembuatan akun dan pengisian formulir pendataan selesai, kini memasuki tahap pemilihan sekolah untuk jalur afirmasi dan prestasi,” ujar Asep, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, Pemerintah Kota Bandung berkomitmen menghadirkan layanan SPMB yang terintegrasi dengan melibatkan berbagai perangkat daerah, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Sosial Kota Bandung.
Selain integrasi data, pemerintah juga menyediakan layanan tatap muka di Kantor Dinas Pendidikan dan layanan daring melalui fitur chatbox serta media sosial untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala selama proses pendaftaran.
Pada jalur afirmasi, kuota yang disediakan mencapai 15 persen untuk SD dan 30 persen untuk SMP, yang mencakup jalur Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dan Murid Berkebutuhan Khusus (MBK). Persyaratan utama bagi pendaftar afirmasi adalah warga Kota Bandung yang terdata dalam DTSEN desil 1 hingga 5.
Sementara itu, bagi calon murid berkebutuhan khusus, diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari Unit Layanan Disabilitas (ULD) Dinas Pendidikan Kota Bandung. Dokumen pendukung dari psikolog, dokter, terapis, atau tenaga profesional lainnya juga dapat disertakan saat proses verifikasi.
Untuk jalur prestasi, total kuota yang tersedia sebesar 25 persen, terdiri atas 15 persen untuk prestasi akademik dan 10 persen untuk prestasi non-akademik. Jalur akademik mensyaratkan nilai rapor kelas 4, 5, dan 6 semester pertama, surat keterangan peringkat, serta sertifikat hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Sedangkan jalur prestasi non-akademik diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki sertifikat atau piagam penghargaan tingkat kota hingga nasional yang diterbitkan pada periode 1 Juli 2023 sampai 30 April 2026.
Asep menjelaskan, peserta yang belum lolos pada jalur prestasi masih memiliki kesempatan mengikuti seleksi Tahap II melalui jalur domisili, dengan syarat Kartu Keluarga telah terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
“Bagi peserta jalur afirmasi yang belum diterima di sekolah tujuan, masih tersedia peluang melalui mekanisme pemenuhan kuota di sekolah lain yang masih memiliki daya tampung,” katanya.
Ia menegaskan bahwa seluruh peserta RMP akan tetap difasilitasi agar dapat melanjutkan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Pada kesempatan tersebut, Asep juga mengingatkan masyarakat untuk mengikuti proses SPMB secara jujur dan berintegritas. Ia meminta orang tua tidak tergiur oleh oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.
“Apabila ada pihak yang menjanjikan dapat meloloskan siswa ke sekolah tertentu dengan meminta imbalan, segera laporkan dan sertakan bukti. Sesuai arahan Wali Kota Bandung, siapapun yang terlibat akan ditindak tegas,” tegasnya.
Dinas Pendidikan Kota Bandung mengingatkan bahwa setelah memilih sekolah tujuan, calon peserta wajib melakukan klik konfirmasi pendaftaran. Selanjutnya, sekolah tujuan akan melakukan proses verifikasi dan validasi sebelum hasil seleksi final diumumkan melalui laman resmi SPMB Kota Bandung.
Kurban untuk Kemanusiaan, BAZNAS Jabar Dukung Ketahanan Pangan Warga Palestina
MATAKOTA || JAKARTA – BAZNAS Provinsi Jawa Barat menyalurkan bantuan kemanusiaan senilai R…







