Home All News Dugaan Pengondisian Kasus Asusila Oknum ASN Bandung Barat Menguat, Kinerja Irbansus KBB Dipertanyakan
All News - Regional - 2026-05-31

Dugaan Pengondisian Kasus Asusila Oknum ASN Bandung Barat Menguat, Kinerja Irbansus KBB Dipertanyakan

MATAKOTA || Bandung Barat, – Komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dalam mewujudkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian masyarakat tertuju pada penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin berat dan tindakan asusila yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Sejumlah elemen masyarakat menilai proses penanganan kasus tersebut berjalan lamban dan terkesan tidak maksimal. Bahkan, muncul dugaan adanya upaya pelemahan penanganan perkara yang dilakukan melalui pendekatan administratif sehingga berpotensi mengaburkan substansi persoalan yang sedang diperiksa.

Sorotan tersebut mengarah kepada Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) Kabupaten Bandung Barat yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin ASN.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari perwakilan masyarakat yang turut mengawal kasus tersebut, proses pemeriksaan dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah permintaan kepada pihak pelapor untuk menghadirkan saksi secara mandiri dalam proses pemeriksaan.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah, Inspektorat memiliki tugas, fungsi, serta dukungan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk melaksanakan investigasi dan pemeriksaan secara profesional.

“Publik mempertanyakan mengapa beban menghadirkan saksi justru dibebankan kepada masyarakat, sementara pemeriksaan ASN merupakan tugas dan kewenangan institusi pengawas,” ungkap salah satu sumber yang ikut mengawal proses tersebut.

Tidak hanya itu, masyarakat juga menyoroti sikap Irbansus yang disebut menolak keterangan dari saksi kunci yang telah berhasil dihadirkan secara swadaya oleh pelapor. Penolakan tersebut dikabarkan dilakukan dengan alasan batas waktu investigasi telah berakhir.

Alasan tersebut dinilai menimbulkan polemik. Sejumlah pihak berpendapat bahwa apabila pemeriksaan belum selesai dan masih terdapat kebutuhan pendalaman terhadap fakta-fakta penting, maka mekanisme perpanjangan waktu pemeriksaan seharusnya dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut para pengamat tata kelola pemerintahan, tujuan utama pemeriksaan disiplin ASN adalah menemukan kebenaran materiil secara menyeluruh sehingga setiap fakta yang relevan semestinya menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan.

Dalam konteks penegakan disiplin ASN, perhatian publik juga mengarah pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Regulasi tersebut mengatur kewajiban pejabat yang berwenang untuk melakukan pembinaan dan penegakan disiplin terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran.

Masyarakat berharap proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Pasalnya, penanganan kasus yang tidak tuntas berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap upaya reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan pemerintah.

Sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari pelajar, mahasiswa, tokoh masyarakat, dan Komunitas BALAD KBB menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum.

Mereka menilai penegakan disiplin ASN harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan status maupun jabatan seseorang. Menurut mereka, integritas birokrasi hanya dapat terwujud apabila setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional dan terbuka.

Kasus ini pun menjadi ujian penting bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas. Publik kini menunggu langkah konkret dari pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa setiap laporan masyarakat mendapatkan penanganan yang serius serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di tengah derasnya tuntutan transparansi, masyarakat berharap proses penegakan disiplin ASN tidak berhenti pada formalitas administratif semata, melainkan benar-benar berorientasi pada pencarian fakta dan penegakan keadilan. (**)

Check Also

Lestarikan Permainan Tradisional, Penghobi Layangan Ciamis Gelar Seleksi Forprov Jabar

MATAKOTA || CIAMIS – Komunitas penghobi layangan se-Kabupaten Ciamis menggelar kegiatan si…