Wakil Walikota Diduga Salahgunakan Wewenang, Asosiasi Disebut Jadi Alat Monopoli Proyek di Kota Cimahi
MATAKOTA || Cimahi, – Dugaan praktik monopoli dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi kembali mencuat. Aktivis sekaligus pengamat kebijakan publik Jawa Barat, Agus Satria, menyoroti adanya indikasi kuat keterlibatan asosiasi hingga dugaan intervensi elite pemerintahan dalam pengaturan proyek-proyek daerah.
Dalam keterangannya, Senin (13/04/2026), Agus menyebut bahwa dinamika politik pasca Pilkada turut memengaruhi kondisi birokrasi dan dunia usaha di Cimahi. Ia menduga terjadi perpecahan antara pengusaha dan aparatur sipil negara (ASN) akibat perbedaan pilihan politik.
“Situasi seperti ini sebenarnya wajar dalam kontestasi politik. Namun, dampaknya terlihat dari mutasi jabatan hingga munculnya sejumlah kebijakan yang memicu kontroversi,” ujarnya.
Dugaan Intervensi dan Peran Dinas
Agus mengungkapkan adanya dugaan bahwa salah satu dinas dijadikan alat untuk mengarahkan proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) demi kepentingan tertentu.
“Diduga ada dinas yang dijadikan alat pembobolan proyek APBD Kota Cimahi untuk menghasilkan keuntungan. Salah satunya disebut Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,” kata Agus.
Ia juga menyoroti proses karier pejabat di dinas tersebut yang dinilai tidak lazim.
“Kepala dinas dengan lonjakan karier yang sangat cepat, dari kepala bidang menjadi kepala dinas dalam waktu singkat, diduga sarat kepentingan,” imbuhnya.
Asosiasi dan PBJ Diduga Kuasai Arah Proyek
Menurut Agus, pada tahun kedua masa kepemimpinan baru di Pemerintah Kota Cimahi, peran asosiasi dan unit Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dinilai masih sangat dominan dalam menentukan arah proyek.
“Diduga proyek-proyek diarahkan kepada pihak tertentu, bahkan disebut-sebut bermuara pada perintah Wakil Wali Kota Cimahi sebagai simbol otoritas wilayah,” ungkapnya.
Ia menilai, pola penguasaan proyek tersebut tidak hanya terjadi di dinas strategis, tetapi juga meluas hingga tingkat kecamatan.
“Konstelasi yang dibangun sangat kuat. Penguasaan proyek mengakar sampai ke kecamatan, seolah-olah semua tersandera oleh sistem yang ekstrem,” tambahnya.
Dugaan Diskriminasi Pengusaha
Lebih lanjut, Agus juga mengungkapkan adanya dugaan diskriminasi terhadap pengusaha yang berbeda pilihan politik dalam Pilkada.
“Monopoli proyek diduga dilakukan oleh kelompok tertentu dengan dukungan pejabat dinas, asosiasi, dan orang-orang dekat kekuasaan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa indikasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
“Apakah ini jebakan atau tidak, akan terlihat dalam proses waktu dan investigasi,” tegasnya.
Aturan Pengadaan dan Mekanisme Tender
Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, Agus menekankan bahwa seluruh proses seharusnya mengacu pada regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur mekanisme tender, termasuk metode Tender Cepat.
Sebelumnya, aturan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 sebagai perubahan atas regulasi sebelumnya.
Melalui mekanisme Tender Cepat, proses pengadaan dilakukan secara transparan dan efisien, di mana penyedia jasa cukup memasukkan penawaran berdasarkan spesifikasi yang telah ditentukan.
“Dengan aturan tersebut, pemerintah daerah tidak diperbolehkan menunjuk langsung proyek kepada asosiasi seperti Gapensi maupun Gapeknas tanpa melalui mekanisme tender,” jelas Agus.
Isu Monopoli dan Gratifikasi
Agus menilai, kondisi yang terjadi saat ini justru menunjukkan indikasi penyimpangan dari aturan tersebut.
“Isu monopoli dan gratifikasi proyek di Kota Cimahi mencuat karena diduga ada kelompok kecil pengusaha yang menguasai pengadaan secara tidak wajar. Ini berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang dan mesin uang untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti peran asosiasi yang dinilai telah berubah fungsi.
“Asosiasi menjadi alat baru yang mengubah tatanan pengadaan secara signifikan,” katanya.
Sorotan terhadap Pengawasan
Selain itu, Agus turut mempertanyakan fungsi pengawasan legislatif terhadap dugaan praktik tersebut.
“Jika benar terjadi, ini bisa melanggar undang-undang dan berpotensi masuk ranah pengawasan KPPU. Peran legislatif juga perlu dipertanyakan, karena jika tidak bergerak, bisa muncul dugaan pembiaran atau bahkan persekongkolan,” ujarnya.
Dinas yang Disebut Terdampak
Agus menyebut dugaan praktik tersebut terjadi di sejumlah dinas strategis, antara lain Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Pendidikan.
“Ketiga dinas tersebut diduga tersandera oleh kebijakan yang dipengaruhi asosiasi dan PBJ,” katanya.
Ia juga menilai bahwa peran PBJ sebagai leading sector dalam pengadaan justru beririsan dengan kepentingan asosiasi.
“PBJ dan asosiasi diduga menjadi alat baru dalam monopoli proyek di Kota Cimahi,” pungkas Agus Satria. (***)
Angka Kematian Ibu Masih Jadi Tantangan, DP3AKB Jabar Dorong KB Pascapersalinan
MATAKOTA || Bandung — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Beren…








