Bupati Bandung Tegaskan Sanksi bagi Pengembang yang Belum Serahkan PSU Perumahan
MATAKOTA II Bandung – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan pengembang perumahan yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Bandung akan dikenakan sanksi tegas. Dari sekitar 460 perumahan yang ada, baru 120 yang telah diserahterimakan selama 3,5 tahun terakhir.
Pemerintah Kabupaten Bandung terus mendorong percepatan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah agar fasilitas publik di kawasan perumahan dapat dikelola secara resmi.
Dadang Supriatna mengatakan penyerahan PSU menjadi langkah penting untuk memastikan fasilitas seperti jalan lingkungan, drainase, taman, dan sarana lainnya dapat dipelihara serta dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri koordinasi tahapan program PSU fasilitas sosial dan fasilitas umum wilayah Taman Cibaduyut Indah (TCI) di Kantor RW 16 Komplek TCI, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Minggu (29/03/2026).
Dalam kesempatan tersebut ia menegaskan pengembang yang belum menyerahkan PSU tidak akan diberikan izin untuk mengembangkan perumahan baru di Kabupaten Bandung.
“Kalau komplek ini belum diserahterimakan PSU-nya, maka sanksinya izin untuk pengembangan perumahan tidak akan diberikan. Saya tidak mau main-main soal urusan ini,” tegasnya.

Menurutnya, selama PSU belum diserahkan, pemerintah daerah tidak dapat mengalokasikan anggaran pembangunan fisik di kawasan tersebut, baik dari APBD maupun APBDes.
Ia juga menekankan bahwa pada saat serah terima dilakukan, kondisi fasilitas harus dalam keadaan baik. Jalan lingkungan, saluran drainase serta dokumen legalitas seperti sertifikat harus sudah tersedia.
Apabila terdapat kerusakan dan pengembang tidak mampu memperbaikinya, warga dapat memutuskan apakah menerima kondisi tersebut atau menunggu hingga perbaikan dilakukan. Persetujuan tersebut harus dituangkan dalam surat pernyataan.
Selain persoalan PSU, ia juga menyoroti kewajiban pengembang menyediakan lahan pemakaman bagi warga perumahan, terutama di kawasan perkotaan yang lahannya semakin terbatas.
Setiap pengembang, kata dia, wajib menyediakan lahan pemakaman minimal dua persen dari luas area perumahan yang dibangun. Jika tidak dipenuhi, izin pembangunan perumahan tidak akan diterbitkan.
Menurutnya, penertiban PSU merupakan langkah penting untuk memastikan pelayanan publik di kawasan perumahan berjalan baik serta memberikan kepastian pengelolaan fasilitas bagi masyarakat. (Uus)
Aksi Mahasiswa di UPI Bandung, Aktivis Anak Bangsa Desak Investigasi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor
MATAKOTA || Bandung, – Aktivis Anak Bangsa menggelar aksi unjuk rasa di lingkungan Univers…










