Home All News Tok! MA Tolak Kasasi Tomtom dan Kadar Slamet, Vonis Tetap 8 Tahun Bui
All News - Hukum - 2021-09-15

Tok! MA Tolak Kasasi Tomtom dan Kadar Slamet, Vonis Tetap 8 Tahun Bui

MATAKOTA, Bandung – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan dua terdakwa kasus korupsi proyek ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haerudin mengatakan, MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang menjatuhkan pidana 8 tahun penjara kepada dua eks anggota DPRD Kota Bandung itu.

“Yah (kasasi) sudah turun (putusannya), tinggal eksekusi,” ujarnya, saat ditemui di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Rabu (15/9/2021).

Haerudin menegaskan, putusan majelis hakim tingkat kasasi memperkuat putusan 8 tahun penjara PT Bandung. “Memperkuat, semua sama (vonis, denda, dan uang pengganti),” ucapnya.

Diketahui, Februari 2021 lalu, PT Bandung memperberat hukuman Tomtom dan Kadar Slamet menjadi 8 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek RTH Kota Bandung 2011-2013.

Awalnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman kepada Tomtom selama 6 tahun penjara dan Kadar selama 5 tahun penjara. Dalam tingkat banding  hukuman keduanya malah diperberat oleh PT Bandung.

Tomtom dan Kadar Slamet dijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Kadar dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.297.604.303 dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Adapun Tomtom juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 5.100.000.000 dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kasus bermula saat Pemkot Bandung membuat Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung Tahun 2009-2013. Di mana untuk menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah di Kota Bandung maka Pemkot Bandung menetapkan perlu adanya kawasan lindung berupa RTH dengan lokasi yang tersebar seperti Taman Kota dan Taman Lingkungan, Pemakaman dan RTH Publik serta RTH Privat.

Adapun keperluan pengadaan tanah untuk kepentingan RTH dilaksanakan oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung.

Pelaksanaan pengadaan tanah, baik untuk kepentingan umum maupun kepentingan lainnya seperti RTH, dilaksanakan oleh Bidang Aset DPKAD dan telah dilaksanakan sejak tahun 2011 dengan lokasi pengadaan tanah RTH antara lain di Kecamatan Mandalajati, Ujungberung, Punclut, dan Kecamatan Cibiru Kota Bandung.

Belakangan terkuak jika dalam pelaksanaannya, terjadi sejumlah masalah. Para pihak yang berwenang terlibat main mata dan anggaran dikorupsi. Sejumlah nama itu kemudian diusut penyidik.

Sebagai informasi, selain Tomtom dan Kadar Slamet, mantan Kepala DPKAD Herry Nurhayat dan pihak swasta Dadang Suganda, juga telah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Tipikor Bandung. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

CASHBACK

Penulis adalah Anggota Biasa PWI sejak 1989 – sekarang. Oleh : Mirza Zulhadi MATAKOTA, …