Terungkap, Herry Melarang Kadar Slamet Beritahu Dada Rosada Soal Proyek RTH
MATAKOTA, Bandung — Terdakwa kasus rasuah RTH Kota Bandung 2012-2013 Kadar Slamet menyebutkan, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada tidak tahu menahu urusan pencairan anggaran pengadaan lahan untuk ruang terbuka hijau. Bahkan, terdakwa Herry Nurhayat yang saat itu menjabat sebagai Kepala DPKAD Pemkot Bandung, pernah meminta kepada Kadar Slamet agar tidak memberi tahu Dada Rosada.
Hal tersebut diungkapkan Kadar Slamet saat menjadi saksi mahkota atas terdakwa Herry Nurhayat di Ruang 1 Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (7/10/2020).
Dalam sidang tersebut, saling bersaksi diantara para terdakwa termasuk Tomtom Dabbul Qomar bersaksi untuk Herry Nurhayat.
“Wallahi yang mulia, Pak Dada tidak tahu menahu soal urusan RTH. Beliau tidak terlibat,” ujar Kadar menjawab pertanyaan jaksa dan penasehat hukum.
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Haerudin mempertanyakan keterkaitan Kadar Slamet dengan Wali Kota Bandung kala itu, Dada Rosada.
“Apakah saudara pernah bertemu atau berkoordinasi dengan Dada Rosada terkait dengan urusan RTH,” tanya Haerudin.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kadar memaparkannya dengan gamblang bahwa dirinya tidak pernah sekalipun bertemu dan berkoordinasi dengan Dada Rosada terkait urusan RTH.
Mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2004-2014 itu menjelaskan hanya berkordinasi dengan mantan Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah, Herry Nurhayat yang kini sama sama menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Baca juga: Sidang RTH, Sambil Nangis Pegawai Bank Bukopin Ungkap Adanya Tekanan Penyidik KPK
Menurut Kadar, Herry Nurhayat malah sempat mewanti-wanti dirinya agar tidak memberitahu Dada Rosada soal adanya proyek pengadaan lahan RTH ini.
Kesaksian Kadar Slamet itu sekaligus membantah keterangan terdakwa Herry Nurhayat yang dalam kesaksiannya selalu mengaitkan keterlibatan dirinya karena perintah tidak langsung dari Dada Rosada.
Herry sendiri kerap berlindung bahwa dirinya hanyalah bawahan yang hanya sekedar menjalankan mandat dari wali kota.
Kadar juga menjelaskan bahwa untuk pencairan dana RTH Tahun Anggaran 2011, dia berkoordinasi dengan Hermawan dan Wagio pada saat pencairan.
Hermawan dan Wagio sendiri mendapatkan bagian dari Kadar sebesar Rp 250 juta lewat orang kepercayaan Kadar, Dedi Setiadi (Dedi RT-red).
Diungkapkan, saat itu yang menjadi Kepala DPKAD Dadang Supriatna dan Kabid Aset Agus Slamet Firdaus. Namun setelah bulan April tahun 2012, dirinya kerap berkoordinasi dengan Herry Nurhayat yang menggantikan Dadang Supriatna selaku kepala dinas.
“Pak Dadang itu orangnya susah (Koordinasi-red), kalau Pak Agus Slamet orangnya kucem, sulit diajak koordinasi,” ujar Kadar.
Masih dalam kesempatan yang sama, Kadar Slamet juga bersikukuh telah memberikan uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada Herry Nurhayat melalui Bendahara DPKAD Pupung Khadijah. Herry Nurhayat sendiri hanya mengaku menerima Rp 1 miliar.
Sedangkan pada tahun 2013, Kadar Slamet mengaku tidak terlibat sama sekali dalam proyek RTH.
“Orang-orang lapangan (makelar-red) saya dipergunakan oleh Herry Nurhayat tanpa sepengetahuan saya,” pungkas Kadar. (DRY)
Baca juga:Kata Jaksa KPK, Dadang Suganda Tajir Sebelum Ada Proyek RTH
UPZ di Jawa Barat Siap Bersinergi untuk Pengelolaan Zakat Makin Efisien di Era Digital
MATAKOTA || Bandung, — BAZNAS Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rak…