Soal Pendanaan Pendidikan, FAGI Jabar Kritik Peran Komite Sekolah
MATAKOTA, Bandung – Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat Iwan Hermawan, mengkritik peranan Komite SMA/SMK dalam pengelolaan keuangan sekolah.
“Dunia jadi terbalik,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang dikirimkan pada redaksi, Selasa 31 Agustus 2021.
Iwan mengatakan, Komite SMA/SMK di Jawa Barat (Jabar) yang seharusnya berperan mengawasi pengelolaan keuangan sekolah pada umumnya, kini berubah kebijakannya menjadi pengelola dana dari orang tua siswa.
“Karena ada larangan manajemen sekolah pungut dana dari orang tua siswa, dan konsekuensinya Komite Sekolah yang melaporkan pemasukan keuangan kepada pihak sekolah,” ucapnya.
Dia berujar, hal itu bertentangan dengan PP 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan.
Iwan menjelaskan, Pasal 2 PP 48/2008 menyebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
Selanjutnya, kata Iwan, Pasal 51 menyebutkan bahwa pendanaan pendidikan sekolah menengah bersumber dari pemerintah , pemerintah daerah, dan pungutan dari orang tua atau wali siswa. Baik biaya operasional, maupun investasi.
Sedangkan, Pasal 52 menyebutkan bahwa pungutan dari orang tua siswa disimpan dalam rekening sekolah dan diawasi oleh Komite Sekolah.
“Jadi kalau yang mengelola keuangan Komite Sekolah, siapa yang mengawasi?” tanya Iwan.
Dia mengatakan, idealnya peranan Komite adalah membantu sekolah mencari sumber keuangan di luar orang tua siswa.
“Komite Sekolah bukan berperan memburu di kebun binatang seperti yang terjadi sekarang,” tegas Iwan.
Dijelaskan, untuk biaya operasional bulanan sekolah, Pemprov Jabar sudah mengganti dengan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD). Namun bagi orang tua siswa yang mampu, diberi kesempatan untuk memberikan kontribusi kepada sekolah sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 43 Tahun 2020.
“Sementara untuk biaya investasi, belum ada bantuan secara menyeluruh kepada sekolah,” tutur Iwan.
Menurutnya, selain Surat Edaran (SE) Saber Pungli Jabar, tidak ada satu pun regulasi yang melarang adanya pungutan kepada orang tua siswa pada pendidikan menengah, baik itu biaya investasi maupun biaya operasional.
“Pertanyaanya UU/PP/Permendikbud/Pergub mana yang melarang adanya pungutan kepada orang tua siswa pada pendidikan menengah, baik biaya investasi maupun biaya operasional? Yang ada hanya SE dari Saber Pungli Jabar,” jelasnya.
“Banyak orang tua siswa yang mau beribadah memberi bantuan kepada sekolah tapi terhalang oleh kebijakan pemda, padahal regulasinya tidak melarang,” sambung Iwan.
Diketahui, sejak digelontorkannya Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) oleh Pemprov Jabar dan ditiadakannya iuran bulanan pada tahun ajaran 2019-2020, tidak sedikit SMA/SMK Negeri di Jabar yang kesulitan keuangan untuk pengembangan dan pembiayaan operasional sekolah secara optimal.
Terkait itu, FAGI meminta Pemprov Jabar memperbolehkan SMA/SMK Negeri di Jawa Barat melakukan Pungutan Iuran Peserta Didik Baru (IPDB) pada tahun pelajaran 2021-2022.
Diklaim Iwan, pernyataan FAGI itu sangat relevan, karena berdasarkan PP 48/2008 tentang pendanaan pendidikan Pasal 51 ayat (4), dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dapat bersumber dari anggaran pemerintah, bantuan pemerintah daerah, dan pungutan dari siswa/peserta didik atau orangtua/wali siswa yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. (DRY)
BRI Group Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Bencana di Sukabumi
MATAKOTA || Sukabumi, — Sebagai wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat ya…