Home All News Soal Legok Nangka, Pansus DPRD Jabar Sambangi Kementerian ESDM
All News - Parlemen - 2021-09-04

Soal Legok Nangka, Pansus DPRD Jabar Sambangi Kementerian ESDM

MATAKOTA, Bandung – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), menemui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

DPRD Jabar berkonsultasi mengenai penggunaan teknologi pengolahan sampah pada Tempat Pembuangan dan Pengolahan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka, di Kabupaten Bandung.

Anggota Pansus II DPRD Jabar Asep Arwin Kotsara mengatakan, setelah pihaknya berkonsultasi dengan Dirjen EBTKE, didapatkan bahwa dalam pemrosesan dan pengelolaan sampah di TPPAS Regional Legok Nangka harus menggunakan teknologi Waste To Electricity.

Kata dia, penggunaan teknologi itu sesuai dengan yang tertera pada dokumen Final Business Case (FBC) Proyek TPPAS Legok Nangka.

“Pengolahan dan pemrosesan sampah di TPPAS Legok Nangka harus menggunakan teknologi Waste To Electricity sesuai dengan dokumen FBC,” kata Asep di Bandung, Jumat (3/9/2021).

Asep menambahkan, dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2018, bahwa PLN akan membeli produksi listrik dari TPPAS yang salah satunya yaitu Legok Nangka dengan 1 Kwh nya adalah 13,35 cent dollar (Amerika Serikat).

“Sesuai dengan aturan Perpres nomor 35 tahun 2018, PLN akan membeli produksi listrik dengan 1 Kwhnya 13,35 cent dollar (Amerika Serikat) walaupun PLN telah menyampaikan bahwa dengan produksi listrik solar shell itu sekitar 5,8 cent dollar per Kwh,” jelasnya.

Asep mengatakan, meskipun penggunaan teknologi Waste To Electricity membutuhkan biaya besar dan selisih angka produksi yang jauh, hal tersebut tidak akan mempengaruhi berkurangnya keuntungan pihak PLN.

“Walaupun dengan teknologi Waste To Electricity yang mahal dan juga selisih angka produksi yang jauh, pemerintah memberikan solusi bahwa PLN tidak akan rugi karena selisih tersebut akan dibebankan ke APBN Negara,” tegasnya.

Sebagai informasi, sesuai dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, TPPAS Regional Legok Nangka merupakan satu dari 12 lokasi dimana akan dilakukan percepatan pembangunan instalasi PLTSA. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Peneliti Komunikasi Lingkungan Unpad Diundang Komisi C Bahas Persoalan Sampah dan Air

MATAKOTA|| BANDUNG, — Komisi C DPRD Kota Bandung mengundang Peneliti Pusat Studi Kom…