Home Berita Sidang RTH Kota Bandung, PH Dadang Suganda Cecar Saksi KPK
Berita - Hukum - 2020-12-18

Sidang RTH Kota Bandung, PH Dadang Suganda Cecar Saksi KPK

Bandung, matakota.com — Penasihat hukum terdakwa Dadang Suganda, Anwar Djamaluddin SH MH, mencecar saksi Asep Tatang yang dihadirkan jaksa KPK pada sidang lanjutan dugaan korupsi dan pencucian uang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, Kamis (17/12/2020).

Koordinator Seksi Pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung tersebut, didesak soal keterangannya terkait 54 bidang tanah pada peta penetapan lokasi (penlok).

“Yang saya pertanyakan darimana saudara saksi memperoleh data itu, apakah data tersebut diberikan oleh penyidik atau bagaimana,” cecar Anwar.

Terungkap, ternyata Asep Tatang tidak terlibat sejak awal dalam proses pengukuran terkait penlok yang dipermasalahkan penyidik KPK. Dia hanya dimintai bantuan oleh penyidik untuk menunjukkan mana saja lokasi tanah yang sesuai dengan peta penlok yang disodorkan oleh penyidik.

“Nah itu yang membuat kita heran, ternyata saksi Asep Tatang bukanlah juru ukur yang terlibat sejak proses awal dalam pembuatan penlok. Ketika dia (Asep Tatang-red) jawab dapat data itu dari penyidik, yah saya langsung bilang cukup,” ujar Anwar, usai sidang di halaman PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata.

Sebelumnya, jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan lima orang saksi dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi.

Kelima saksi itu, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen, mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip)  Rusjaf Adimenggala, Kasie Penanganan Sengketa DPKP3 Tris Tribudiarti Isnaningsih, Pelaksana DPKP3 Asep Supriatna, dan Koordinator Seksi Pengukuran BPN Kota Bandung Asep Tatang.

Jaksa KPK Putra Iskandar sempat mencecar Rusjaf terkait dengan empat buah penlok yang dikeluarkan dalam waktu nyaris bersamaan pada bulan November 2012. Jaksa mencurigai penlok untuk pengadaan lahan SDN Cikadut, Kantor Kecamatan Antapani, RTH Palasari dan RTH Cisurupan tersebut, menyimpang dari prosedur yang ditentukan.

“Kenapa untuk keempat penlok itu yang mengajukan surat penlok nya seorang Kepala Bidang Agus Slamet Firdaus bukan kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD)?” tanya Putra.

Sempat beberapa lama diam, Rusjaf menjawab bahwa pihaknya hanya melihat institusi (DPKAD) yang mengajukan.

“Begitu dapat surat itu dari staf, saya langsung proses tanpa melihat siapa yang menandatanganinya,” ujar Rusjaf.

Menurutnya, prosedur penlok berdasarkan permintaan atau usulan dari dinas terkait. DPKAD membuat surat usulan ke Distarcip, lalu ditindaklanjuti sesuai dengan lokasi yg diusulkan.

“Secara administrasi, penlok ditetapkan oleh Sekretaris Daerah. Distarcip hanya mengurus administratifnya,” ungkap Rusjaf.

Tak urung Rusjaf mengakui bahwa lokasi tanah yang dibeli Pemkot Bandung harus berada di dalam peta penlok yg sudah disetujui.

Jaksa Putra Iskandar lalu mengingatkan Rusjaf pernah menandatangani penlok RTH Mandalajati seluas 8000 m2 pada bulan Desember 2011. Saat Jaksa mendesak apakah Rusjaf mengetahui siapa pemilik penlok dimaksud, Rusjaf mengaku tidak mengetahui bahwa seluruh lokasi tanah di peta penlok yang ditandatanganinya itu kepunyaan Dadang Suganda.

Saksi lainnya, Asep Supriatna, mengaku pernah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) senilai Rp 32 miliar untuk pembayaran 54 bidang tanah pada tanggal 9 Desember 2011 dari PPTK Hermawan.

Pembayaran dilakukan di Bank Jabar Taman Sari kepada Dadang Suganda, Imam Buchori,  dan Agus Sudirman.

“Saya tidak tahu kalau itu ada keterkaitan dengan Dadang Suganda. Saya tidak kenal, saya tidak pernah menerima pemberian apapun dari Dadang Suganda,” ujar Asep. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Hadiri Jambore Kader PKK Kabupaten Bandung

MATAKOTA || SOREANG – Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan hadir dalam kegiatan jambo…