Sidang Duplik Dadang Suganda di PN Tipikor Bandung
Home All News Sidang RTH Bandung, Kuasa Hukum DS Klaim Patahkan Replik Jaksa KPK
All News - Hukum - 2021-07-29

Sidang RTH Bandung, Kuasa Hukum DS Klaim Patahkan Replik Jaksa KPK

MATAKOTA, Bandung – Setelah ditunda lebih dari tiga pekan, sidang kasus korupsi ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, kembali bergulir di PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata, Kamis (29/7/2021).

Sidang kali ini beragendakan duplik atau pembacaan tanggapan terdakwa atas replik penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan, tim kuasa hukum terdakwa tetap berpegang pada nota pembelaan yang menyatakan kliennya tak bersalah.

“Sebagaimana nota pembelaan, kami tetap memohon menyatakan DS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi,” ucap Efran Helmy Juni, saat membacakan duplik.

Kuasa hukum DS itu mengklaim bahwa duplik yang disampaikannya mematahkan replik yang disampaikan jaksa KPK pada persidangan sebelumnya.

Usai persidangan, DS pun memberikan tanggapan soal tuntutan 9 tahun penjara, termasuk duplik yang ia sampaikan pada persidangan kali ini.

DS kekeuh merasa tidak bersalah dan menjadi korban kezaliman jaksa KPK. Dia pun mewanti-wanti azab dari Tuhan sebagai balasan kepada mereka yang mempermainkan hukum secara tidak adil.

“Ini duplik atas repliknya jaksa KPK saya sampaikan semata-mata untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” ucap dia, usai sidang.

“Jangan sampai ada distorsi hukum yang terjadi kezaliman. Sebab ketika terjadi kezaliman, ini yang celaka bukan hanya saya di penjara, jaksa juga diazab Tuhan COVID-19, mati, kan gitu. Sekarang teman-teman KPK yang suka zalim dikhianati teman juga. Itu dosa-dosa mereka,” tambahnya.

Dadang pun mengungkap alasan mengapa dirinya merasa dizalimi oleh jaksa KPK. Menurut dia, dalam perkara ini jelas terlihat ada ketidakadilan.

Dia berujar, terdakwa lain dalam perkara ini yang berasal dari ASN dan anggota DPRD Kota Bandung, dijerat pasal 2 UU Tipikor dan hanya dituntut 4 tahun. Sedangkan dirinya yang swasta, dijerat pasal 3 UU Tipikor dan dituntut 9 tahun penjara.

“Ini kan kezaliman. Ini sebenarnya jebakan batman. Jaksa KPK ini pusing, bingung mencari fakta di persidangan tidak ada yang nyangkut. Saya berharap hakim tidak terjebak kezaliman itu,” ucapnya.

Dia pun berharap, majelis hakim bisa memutus perkaranya dengan seadil-adilnya sesuai fakta persidangan.

“Ingat, hakim ini dibagi tiga golongan. Dua golongan hakim dipastikan masuk neraka, ada dasarnya. Satu hakim akan diselamatkan. Mudah-mudahan hakim kita ini orang baik, Mudah-mudahan dalam satu golongan yang baik. Kenapa? Karena kalau kejebak kezaliman jaksa KPK ini celaka,” ujarnya.

“Katakanlah saya hanya dipenjara, mereka kan kalau diazab Tuhan mereka hanya menjalankan sesuai hawa nafsu kan celaka. Ini adalah pembelaan terakhir saya dalam duplik yang 30 halaman. Mudah-mudahan membuka pintu hati majelis hakim dalam artian keadilan yang seadil-adilnya,” harap dia.

Lebih lanjut, dia pun mempertanyakan mengapa dirinya dituntut tinggi. Ia merasa tidak melakukan kesalahan yang dituduhkan oleh KPK.

“Melihat fakta persidangan apa yang saya salahkan, apa yang saya curi? Ini kan swasta, menerima ganti rugi sama seperti yang lain tidak ada hal uang aneh dalam diri saya. Setiap orang pun bisa. Mau pengusaha, pegawai siapapun boleh menerima ganti rugi. Dan satu hal ini bukan pidana, ini hubungan perdata,” tegasnya.

“Kebaikan sebiji sawi akan dibalas kebaikan, tapi kezaliman akan dibalas kezaliman. Tidak perlu kita doakan pasti Tuhan melihat,” imbuhnya.

Pada perkara ini, DS dituntut hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider kurungan enam bulan.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut DS dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Kepada DS, JPU KPK membebankan kerugian negara Rp 19 miliar dikurangi beberapa sertifikat tanah dan bangunan.

Sidang rasuah RTH Kota Bandung akan berlanjut pada tanggal 16 Agustus 2021 dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim yang diketuai T Benny Eko Supriyadi. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

SAH ! KPU Resmi Umumkan Pasangan BERTAJI Bupati dan Wakil Bupati OKU terpilih, Berikut Hasilnya

MATAKOTA || Baturaja, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU) resmi me…