Presiden Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras
Jakarta, matakota.com- Riuh penolakan dari elemen masyarakat, Presiden Joko Widodo akhinya mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.
Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan persnya, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (02/03/2021).
BACA JUGA: MUI Jabar: Batalkan Perpres Investasi Miras!
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyata dicabut,” tegas Presiden, dilansir kominfo.go.id.
Untuk diketahui, lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Disampaikan Presiden, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya. (DRY)
BACA JUGA: Waspada, Mutasi Virus Corona B117 Sudah Masuk Indonesia
Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Hadiri Jambore Kader PKK Kabupaten Bandung
MATAKOTA || SOREANG – Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan hadir dalam kegiatan jambo…