Polisi Ringkus Dua Remaja Pengedar Ganja Sintetis di Bandung
MATAKOTA, Bandung – Unit Reskrim Polsek Sawah Besar Jakarta, membongkar peredaran ganja sintetis yang melibatkan dua orang remaja M. Fahmi Ramadhan (19) dan Rayhan Hidayatulloh (18). Mereka diringkus di salah satu kamar Hotel Kurnia Jalan Karapitan Bandung (28/2/2021).
Diungkap Kapolsek Sawah Besar AKP Maulana Mukarom, saat penggeledahan kamar hotel, penyidik menemukan 35 gram ganja sintetis yang telah dibentuk dalam 29 paket.
Menurut keterangan pelaku, ganja sintetis akan disebarkan di kawasan seputar Bandung, Jawa Barat.
“Ini merupakan pengembangan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Sawah Besar. Kami duga kuat mereka adalah pengedar karena di dalam kamar kami temukan timbangan digital,” kata kapolsek, Rabu (03/03/2021).
Diketahui, kedua tersangka kini digelandang ke Polsek Sawah Besar untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lanjutan.
Adapun pabrik rumahan pembuatan ganja sintetis atau tembakau gorila di kawasan Kemanggisan Jakarta Barat, pertama kali dibongkar oleh polisi pada Januari 2021.
BACA JUGA: Gercep! Polisi Selidiki Aksi Copet di Alun-alun Bandung
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap empat tersangka yang masing-masing berinisal AP, SNJ, MAH, dan O.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua remaja digiring ke Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat.
“Kami masih periksa yang bersangkutan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” ujar kapolsek. (DRY)
Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Hadiri Jambore Kader PKK Kabupaten Bandung
MATAKOTA || SOREANG – Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan hadir dalam kegiatan jambo…