Perseteruan Pribadi Diduga Jadi Motif Stelly dalam Menjerat Adetya Yessi Septiani
BANDUNG, matakota.com – Kasus perseteruan antara Stelly Gandawijaya dan kekasihnya, Adetya Yessi Septiani, semakin memanas. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/10/2024), kuasa hukum Adetya, Nicko Sihombing, membongkar sejumlah kejanggalan dalam dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Nicko menyoroti ketidakhadiran Stelly, yang juga pelapor sekaligus saksi kunci, dalam persidangan. “Ketidakhadiran saksi kunci ini sangat mencurigakan dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai kekuatan bukti yang diajukan oleh jaksa,” kata Nicko usai sidang di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata.
Sidang yang beragendakan tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa tersebut berlangsung singkat. Menurut Nicko, jaksa hanya membacakan kesimpulan sementara, tanpa menyertakan materi lengkap yang seharusnya diserahkan kepada pihak terdakwa.
“Kami akan mempelajari materi ini lebih lanjut dan memberikan tanggapan tertulis sesuai ketentuan KUHP,” ujarnya.
Nicko juga menegaskan bahwa kehadiran saksi kunci seperti Stelly sangat penting dalam kasus ini. “Bagaimana mungkin jaksa menuntut berat klien kami, sementara orang yang merasa dirugikan tidak menunjukkan kepedulian dengan tidak hadir di persidangan?” tegasnya.
Lebih lanjut, Nicko menilai kasus ini terkesan dipaksakan, tanpa ada unsur penggelapan yang jelas. Ia menyebut hubungan antara Adetya dan Stelly hanyalah persoalan pribadi yang rumit. “Ini murni soal cemburu, bukan kejahatan,” imbuhnya.
Nicko mengungkapkan, Stelly pernah mencoba memenjarakan perempuan lain dalam kasus serupa pada 2019, namun gagal. “Kami berhasil membebaskan terdakwa waktu itu. Tujuan kami sekarang adalah mencegah adanya korban lain dari tuduhan yang tidak berdasar ini. Kami berharap majelis hakim dapat melihat kejanggalan dalam dakwaan,” pungkasnya.**
Bandung Tidak Pernah Kehabisan Cara Untuk Mengejutkan dan Menginspirasi
MATAKOTA || Bandung — Bandung tidak pernah kehabisan cara untuk mengejutkan dan meng…