Pegiat Korupsi Tuding Kekuatan Tak Terlihat ‘Bermain’ Pada Kasus Korupsi Dadang Suganda
MATAKOTA, Bandung – Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Jabar Yoseph Suryanto menilai, tuntutan 9 tahun penjara jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Dadang Suganda, berlebihan. Kata dia, hal tersebut menunjukkan jaksa KPK gagal merangkai ‘puzzle’ kasus korupsi RTH secara utuh dan berkeadilan.
“Yah kita harus objektif yah, dia (Dadang Suganda) kan swasta masa dituntut lebih tinggi dari penyelenggara negara,” ujar dia saat ditemui di sebuah Cafe and Resto Jalan LL RE Martadinata Bandung, Sabtu (12/6/2021).
Diketahui, dalam kasus yang sama, jaksa KPK menuntut hukuman 4 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat. Jaksa pun menuntut dua mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabul Qomar dan Kadar Slamet dengan hukuman pidana penjara masing-masing 6 dan 4 tahun.
“Dalam kasus korupsi, peran penyelenggara negara tentu jauh lebih besar daripada swasta. Ini membingungkan, tuntutan kepada swasta (Dadang Suganda) lebih dua kali lipat dari penyelenggara negara,” ucap Yoseph.
BACA JUGA: Pleidoi Perkara RTH, Dadang Suganda Bantah Bersekongkol Dengan ASN Pemkot Bandung
Menurutnya, profil Dadang Suganda merupakan seorang pengusaha besar di Jawa Barat dan mempunyai pengaruh dalam dunia usaha.
“Yang saya tahu dia berbisnis tanah itu sejak tahun 1990 an, aset-aset tanahnya banyak tersebar di berbagai daerah di Jawa Barat. Latar belakang profil dia ini sepatutnya menjadi bahan pertimbangan mutlak bagi majelis hakim untuk menolak dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)” ujarnya.
Yoseph berujar, titik berat TPPU itu karena korupsi, sementara apa yang disebut korupsi terhadap Dadang Suganda nampaknya belum jelas. Pasalnya, yang jadi obyek adalah uang ganti rugi tanah.
“Kalau uang ganti rugi tanah dikatakan hasil korupsi, bagaimana dengan tanahnya, tanahnya punya siapa? Faktanya sekarang tanahnya sudah dikuasai Pemkot Bandung. Dari sisi itu tidak logis uang hasil ganti rugi tanah dikatakan hasil korupsi,” ucap dia.
Yoseph menenggarai ada ‘tangan’ tak terlihat yang bermain dalam pusaran kasus RTH Kota Bandung. “Saya menduga kekuatan ini yang bermain, dipaksakan kasus ini berhenti pada Dadang Suganda, Tomtom, Kadar, dan Herry,” tandasnya.
GERAK Jabar pun mendesak majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkeadilan sesuai fakta persidangan terhadap Dadang Suganda. “Jangan takut oleh nama besar KPK, hakim harus menjatuhkan putusan sesuai fakta persidangan,” sebut Yoseph.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, Dadang Suganda sudah menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan 9 tahun penjara.
Pada persidangan yang digelar kemarin, Kamis, 10 Juni 2021, Dadang Suganda menyatakan dirinya merasa dizalimi dan dirugikan.
Selain dijadikan tersangka, hartanya juga turut disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal harta-harta tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus dan sudah dimiliki oleh Dadang sejak lama.
Pernyataan itu merupakan sebagian dari isi nota pembelaan yang disampaikan Dadang. Intinya, ia membantah semua tuntutan dari Penuntut Umum (PU) KPK.
“Atas diduganya tindak pidana pencucian uang tersebut, banyak harta saya yang disita oleh KPK, yang di mana harta-harta tersebut tidak ada sama sekali kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang,” tegas Dadang.
“Atas harta tersebut juga saya telah buktikan bahwa didapat dari penghasilan yang sah dan halal, oleh karena itu saya meminta harta-harta tersebut dikembalikan kepada saya,” lanjut dia pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Benny T. Eko Supriyadi.
Dadang pada pembelaannya juga menyatakan, dirinya berprofesi jual beli tanah, atau disebut pengusaha tanah dengan sebutan Demang. Kemudian selain jual beli tanah juga dikembangkan ke usaha usaha lainnya.
Seperti menyewakan kios-kios di pasar, memiliki usaha toko bahan bangunan, dan usaha-usaha lainnya.
“Bahwa karena saya sudah dikenal sebagai pengusaha berhasil saya diberi amanah untuk menjadi Ketua Asosiasi Pasar di Jawa Barat, dan sebagai Pengurus di Kamar Dagang Indonesia, yang notabene merupakan perkumpulan Pengusaha-pengusaha sukses di Indonesia,” terang dia.
“Sehingga sangat tidak masuk akal saya diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sangat tidak berdasar apa yang dituduhkan pada saya, penghasilan tidak halal yang mana? hingga saya disebut melakukan pencucian uang,” ucap Dadang. (DRY)
Polisi Dalami Kasus Cashback Dana BUMN
MATAKOTA || Jakarta, — Ditunda hingga minggu depan, pemeriksaan bekas Ketua Umum PW…