Home All News Pleidoi Perkara RTH, DS Bantah Bersekongkol Dengan ASN Pemkot Bandung
All News - Hukum - 2021-06-11

Pleidoi Perkara RTH, DS Bantah Bersekongkol Dengan ASN Pemkot Bandung

MATAKOTA, Bandung – Terdakwa rasuah DS, membantah telah berlaku lancung dan bersekongkol dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung terkait pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Hal itu disampaikan DS saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kamis, 10 Juni 2021.

“Keputusan saya untuk mengikuti program pemerintah tersebut karena saya yakin sebagai warga negara yang baik saya harus dapat mendukung program pemerintah,” ucapnya.

DS mengaku mengikuti seluruh proses pengadaan lahan RTH sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya mengikuti program tersebut sesuai dengan proses yang harus dilalui, awalnya saya mendapat undangan untuk mengikuti sosialisasi, atas dasar undangan tersebut saya hadir di Pemkot Bandung,” ujarnya.

“Setelah sosialisasi, saya juga mengikuti musyawarah untuk menyepakati harga. Musyawarah ini juga dilakukan berkali-kali hingga munculnya kesepakatan. Di mana kami para pemilik tanah dengan Pemerintah Kota Bandung sepakat bahwa tanah dijual kepada Pemerintah Kota Bandung dengan harga NJOP 75 persen lebih,” lanjut dia.

DS pun mengakui mendapat keuntungan. Akan tetapi, keuntungan yang dia dapat murni dari keuntungan penjualan tanah.

“Ini bukanlah kerugian negara karena harga tersebut telah disepakati antara kami pemilik tanah dengan Pemerintah Kota Bandung,” tuturnya.

“Justru dengan adanya kasus ini sayalah yang sangat dirugikan bukan negara, selain karena tanah-tanah yang saya jual ke Pemerintah Kota Bandung yang saat ini telah balik nama dan menjadi aset Pemerintah Kota Bandung, saya juga diminta mengembalikan uang yang telah saya terima dari hasil penjualan tanah saya,” tambahnya.

DS mengaku dirinya dizalimi dengan penetapannya sebagai tersangka hingga diadili di meja hijau. Padahal dia mengaku sama sekali tak pernah terlibat dalam penyelewengan dana.

“Saya merasa sangat dizalimi ketika saya telah dijadikan tersangka,” ujar dia.

DS juga berbicara mengenai dirinya yang dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia merasa heran lantaran surat penyidikan baru berkaitan dengan TPPU itu keluar saat dirinya menolak jadi justice collaborator (JC).

“Ada oknum penyidik KPK yang menawarkan saya menjadi justice collaborator, hal ini saya tolak dengan tegas dan dengan alasan dan keyakinan saya yang kuat bahwa saya tidak bersalah. Namun dengan adanya penolakan tersebut, keluar Surat Perintah Penyidikan baru dengan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang,” katanya.

DS juga membantah adanya pencucian uang. Sebab, dia mengaku selama ini profesinya sebagai pengusaha yang juga bergelut dalam bidang jual beli tanah.

“Sehingga sangat tidak masuk akal saya diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sangat tidak berdasar apa yang dituduhkan pada saya. Penghasilan tidak halal yang mana,  hingga saya disebut melakukan pencucian uang?,” ujarnya.

“Atas diduganya tindak pidana pencucian uang tersebut, banyak harta saya yang disita oleh KPK, yang di mana harta-harta tersebut tidak ada sama sekali kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang,” imbuhnya.

DS mengaku telah membuktikan bahwa harta yang didapatnya berasal dari penghasilan yang sah dan halal.

“Oleh karena itu saya meminta semua harta itu dikembalikan kepada saya,” tutup DS. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Pemkot Bantu PKL Eyckman Miliki Tempat Baru Yang Aman Dan Nyaman

MATAKOTA || Bandung  — Kini 23 Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Eyckman Memiliki …