Sita aset KPK
Home All News Pakar Hukum Ini ‘Seret’ Nama Gayus Tambunan di Kasus RTH Kota Bandung. Ada Apa?
All News - Hukum - 2021-04-14

Pakar Hukum Ini ‘Seret’ Nama Gayus Tambunan di Kasus RTH Kota Bandung. Ada Apa?

MATAKOTA, Bandung – Pakar hukum pidana Dr Chairul Huda SH MH mengkritik tajam dakwaan korupsi dan pencucian uang jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjerat pengusaha asal Bandung, Dadang Suganda.

Kata dia, struktur dakwaan jaksa KPK ganjil karena besaran kerugian negara yang timbul dalam dugaan korupsi Rp 19 miliar, jauh lebih kecil dari besaran objek TPPU Rp 87 miliar.

“Gimana logikanya, masa uang yang dicuci lebih banyak dari yang dikorupsi? Disitu saja sudah menunjukan tidak masuk akal surat dakwaan tersebut,” ujarnya di Bandung, Selasa (13/4/2021).

Chairul Huda menyatakan sudah baca surat dakwaan yang dikenakan terhadap terdakwa korupsi proyek RTH Kota Bandung itu. Kata dia, surat dakwaan KPK tidak sesuai dengan teori dan ketentuan hukum.

“Terkait uraian peristiwa, dihubungkan dengan pasal yang didakwakan, ternyata itu gak cocok. Dianggap korupsi tapi ternyata dia menerima ganti rugi, tanahnya ada,” kata Chairul Huda.

Terkait objek tanah yang dibeli Pemkot Bandung ternyata bukan atas nama Dadang Suganda, kata dia, merupakan urusan teknis pertanahan.

“Itu gak ada urusannya, yang penting sekarang tanah itu bisa gak dikuasai oleh pemda. Bisa gak atas nama pemerintah daerah, nyatanya kan bisa,” terangnya.

Chairul Huda pun mengungkapkan keyakinannya bahwa Dadang Suganda tidak melakukan korupsi. “Secara mutatis muntadis, gugur pula dakwaan TPPU nya,” jelas Chairul Huda.

Menurutnya, profil Dadang Suganda selaku pengusaha, juga akan mempersulit jangkauan TPPU.

“Sangat sulit untuk menjangkau pengusaha dengan keterkaitan TPPU. Beda hal dengan penyelenggara negara, kesuksesan KPK dalam TPPU itu kan terkait dengan penyelenggara negara, misalnya Djoko Susilo, Akil Mochtar, Gayus Tambunan,” tegas Choirul Huda.

Kata dia, semua nama di atas merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang profilnya memang tidak diperbolehkan mempunyai uang banyak. “Pak Dadang kan profilnya pengusaha, kalau punya uang banyak juga itu kan hasil dari usaha dia,” ucapnya.

Dadang Suganda, lanjut Chairul Huda, merupakan pihak yang menerima ganti rugi. Kalau pun ada kelebihan, kata dia, harus dihitung potensi harga tanah yang terus naik.

“Harusnya bukan ganti rugi tapi ganti untung kaya proyek kereta cepat,” katanya.

Chairul Huda menegaskan tidak ada ada kerugian negara pada kasus Dadang Suganda. Sebaliknya, Dadang Suganda menjadi pihak yang dirugikan karena adanya proses ganti rugi tanah dan proses hukum yang sedang dijalani.

“Bagaimana harkat martabat beliau sebagai pengusaha yang sudah sejak tahun 80 an.
Lalu kemudian berhadapan kasus korupsi yang terjadi tahun 2011, hancur semua upaya yang telah dibangun,” ujarnya.

“Memang tidak logis kasus ini, namun karena sudah jadi perkara di pengadilan kita tunggu saja sampai selesai proses ini,” imbuhnya.

Chairul huda

Sebelumnya, pada sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Dadang Suganda diduga melanggar Pasal 2 atau 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor karena merugikan negara sekitar Rp19 miliar.

Selain itu, JPU KPK juga mendakwa Dadang dengan Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) junco Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

“Terdakwa (Dadang Suganda) melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. Yakni perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” kata jaksa KPK Budi Nugraha, saat membacakan dakwaan.

Terdakwa Dadang Suganda, ujar jaksa Budi Nugraha, menempatkan, mentransfer, dan mengalihkan sejumlah uang dari tujuh proyek Pemkot Bandung terkait pengadaan tanah. Dalam proyek ini, Dadang Suganda berperan sebagai makelar.

Budi Nugraha mengemukakan, ketujuh proyek pengadaan tanah untuk RTH itu antara lain, pengadaan tanah yang bersumber dari anggaran Dinas Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung terkait pengadaan RTH Kota Bandung pada Desember 2011.

“Kemudian pengadaan RTH untuk tanah pertanian pencairan April 2012. Tanah untuk sarana pendidikan pencairan Juli 2012. Pengadaan tanah untuk Kantor Kecamatan Antapani pencairan Agustus 2012,” ujar dia.

Selanjutnya, tutur Budi, proyek pengadaan tanah untuk pertanian dengan pencairan dana November 2012, Pengadaan Tanah untuk sarana pendidikan (lanjutan) pencairan November 2012. Pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup RTH Pemkot Bandung  APBD dan APBD Perubahan TA 2012.

“Yang seluruhnya (anggaran DPKAD Kota Bandung yang dicairkan untuk tujuh proyek itu) Rp87,7 miliar atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut di berbagai lembaga jasa keuangan,” tutur Budi.

Sementara itu, Haerudin, jaksa KPK lainnya, mengatakan, uang hasil tindak pidana korupsi dari tujuh proyek pengadaan itu disimpan di 24 rekening bank, baik atas nama pribadi Dadang Suganda maupun orang lain. Seperti di rekening istri dan anaknya.

Sedangkan jaksa Tito Jaelani mengatakan, berdasarkan catatan perbankan, Dadang dalam kurun waktu 2000 sampai Oktober 2011 hanya memiliki enam rekening tabungan dengan jumlah saldo pada masing-masing relatif kecil.

“Namun pada 15 Desember 2011 sejak ada uang masuk sebesar Rp25,8 miliar  yang bersumber dari rekening DPKAD Pemkot Bandung untuk RTH. Sejak itu, Dadang mulai membuka rekening di berbagai bank. Baik atas nama sendiri maupun identitas palsu sebanyak 24 rekening,” kata Tito.

Rekening Dadang Suganda, ujar Tito, tiba-tiba membengkak jadi hampir 100 miliar. “Dalam kurun waktu 15 Desember 2011 sampai dengan 22 November 2012, Dadang Suganda telah menerima uang yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil Tindak Pidana Korupsi sejumlah total Rp87,7 miliar lebih,” ujarnya. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Sky Walk “Teras Cihampelas” Kebanggaan Warga Kota Bandung Mulai Bergeliat

MATAKOTA || BANDUNG –  Teras Cihampelas Mulai bergeliat kembali setelah di resmikan …