MGP Siap Mengawal, Satpol PP Kab Bandung Hentikan Kegiatan Proyek Milik PT IBRM di Kampung Cipeundeuy
MATAKOTA || Kab. Bandung, — Berawal dari laporan warga dan setelah adanya audensi warga dengan beberapa dinas dan pihak yang terkait, akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung menghentikan sementara kegiatan proyek milik PT Istana Bandung Raya Motor (IBRM).
Dilansir dari jurnalsoreang.com, proyek pergudangan milik PT IBRM tersebut, berada di Kampung Pendeuy, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Karena perizinannya belum lengkap, pemerintah Kabupaten Bandung melalui Satpol PP Kabupaten Bandung mengentikan sementara kegiatan di lapangan.
Terkait hal tersebut, Manggala Garuda Putih (MGP) mengapresiasi dan mendukung langkah Satpol PP Kab. Bandung yang telah menghentikan pembangunan pergudangan yang dimiliki PT IBRM di Kampung Cipendey.
“Harusnya pihak pemerintah jangan hanya melakukan pengawasan izin sudah terbit/ada, akan tetapi awasi juga secara tehnik, apa sudah sesuai fisik bangunan dengan IMB (izin mendirikan bangunan, red) yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung,” ujar Agus Satria, Kabiro Investigasi MGP, di Gg. Nata, Soreang, Jumat (04/11/2022).
Karena MGP perhatikan, sebagian wilayah Kab. Bandung termasuk wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU) yang secara administrasi “IMB keluar”. Namun dalam pelaksanaanya tidak sesuai, bahkan dianggap sangat melanggar tata ruang.
“Artinya di sini Pemkab Bandung dalam hal ini Satpol PP atau pihak pihak yang bertanggungjawab terkait pengawasan dan penindakan terkait perizinan, janganlah tanggung dalam melaksanakan tugas yang telah di atur dari berbagai perundangan sampai aturan daerah, seperti Perda atau Perbup,” tegas Agus.
Robby Soemantri, Ketua DPC MGP Kab Bandung menambahkan, peraturan harus tetap ditegakkan dalam penindakan pun jangan pernah tenang pilih. Tentunyanya Manggala Garuda Putih Kab Bandung akan terus mendukung Satpol PP.
“Nanti akan saya sampaikan langsung kepada Oki Suyatno di Satpol PP, bangunan mana saja yang telah melanggar aturan di Kab. Bandung. Mulai dari tidak memiliki IMB sampai bangunan yang tidak sesuai dengan IMB yang telah di terbitkan oleh Pemkab Bandung,” jelas Robby. *Dy
Kenapa Belum Diproses? Nasdem dan Gerindra Sudah Serahkan SK Penetapan Pimpinan DPRD OKU
MATAKOTA || OKU, — Hingga saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten O…