MGP Cirebon Laporkan Pejabat Cirebon ke Kejati Jabar
MATAKOTA || BANDUNG, — Sejumlah warga Cirebon mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, di Jln. L.L.R.E Martadinata, pada hari Jumat, (21/Juli/ 2023).
Mereka datang untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para oknum pejabat Dinas Kesehatan terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Cirebon. Massa yang tergabung dalam Manggala Garuda Putih Cirebon berharap Kejaksaan tinggi Jabar segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan.
Adapun para oknum yang dilaporkan yaitu Kabid Bina Marga Cirebon, Tomi Kabid Barjas Jois Kepala Dinas PUPR ; Iwan Rizky. Ketiga orang tersebut telah melakukan penyimpangan wewenang.
Penyimpangan wewenang dilakukan tiga oknum pejabat satu dari Barjas, dua orang dari dinas, dalam Kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas Kesehatan Cirebon yang bernilai Rp.20M tersebut telah terjadi persekongkolan kepentingan, dan menurut informasi untuk pengamanan kegiatan tersebut, Kejari Cirebon menerima aliran dana sebesar Rp.2M.
Laporan warga Cirebon ini disampaikan sehari jelang peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 tahun 2023. Laporan warga ke PTSP Kejati Jabar diberikan nomor surat laporan 021/x/Manggala/VII/2023 pada jam 10.44 Wib, perihal pengaduan barang dan jasa di Kabupaten Cirebon.
Usai membuat laporan, Ketua DPC MGP Cirebon, Nanang Kalnadi mengatakan, dalam laporan kepada pihak Kejati Jabar, pihaknya menyampaikan dugaan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa yang melibatkan oknum anggota dewan.
Pihaknya menduga ada kongkalikong yang dilakukan oknum anggota DPRD dalam pengadaan barang dan jasa di dinas kesehatan Kabupaten Cirebon.
“Banyak perusahaan pemenang lelang melanggar ketentuan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa,” namun karena terjadi komitmen perusahaan tersebut selalu mendapatkan kegiatan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Cirebon.
Bahkan, Peserta lelang yang sudah habis masa berlaku Sertifikat Badan Usaha juga masih bisa memenangkan lelang,” ujarnya.
Didampingi Ketua Hankam DPP MGP, Denny Obenk, Nanang menambahkan, dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, diduga banyak peserta lelang yang memenangkan pekerjaan padahal sisa kemampuan paket telah melebihi ketentuan.
Pejabat pengadaan, lanjut Nanang, diduga telah sengaja meloloskan perusahaan peserta lelang sebagai pemenang tanpa memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen peserta tender.
“Peserta lelang diduga telah sengaja memanipulasi data isian dokumen kualifikasi pada dokumen tender dengan mengisi isian kualifikasi yang tidak benar,” katanya.
Nanang juga menduga, dalam proses itu perusahaan pemenang tender terindikasi memalsukan sertifikasi badan usaha. Atas temuan itu, Nanang menduga pejabat PPK dan pihak ketiga telah melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Pejabat pengadaan PPK dan pihak ketiga diduga telah melakukan praktek tindak pidana korupsi. Kami juga menduga pejabat pengadaan dan PPK telah mengabaikan surat edaran Dirjen PUPR. Selain itu, masih banyak lagi pelanggaran yang dilakukannya,” ungkap Nanang.
Sementara ditempat yang sama aktivis antikorupsi Jawa Barat, Agus Satria yang turut hadir, meminta agar Kejati Jabar bisa membuktikan langkah hukum yan propesional apalagi di momen HBA ke-63 tahun 2023.
Tentunya kami pun meminta dan mendesak kejaksaan agar segera melakukan pengusutan atas dugaan korupsi dalam kegiatan pengadaan yang Sudah jelas dalam proses nya pun menyalahi aturan tender tersebut.
Dengan memanggil pihak Barjas yang kami laporkan, hal ini akan menjadi terang benderang sehingga bisa terbongkar sampai ke akar akarnya, ujar Agus. red
4.575 Mahasiswa Telkom University Resmi Menyandang Gelar Akademik
MATAKOTA || Bandung — Sabtu {7\12\2024} 4.575 mahasiswa Telkom University resmi me…