Home Berita Legislator Nilai Aparat Tak Langgar Hukum Jika Mengawal Diskresi
Berita - Parlemen - 2021-02-19

Legislator Nilai Aparat Tak Langgar Hukum Jika Mengawal Diskresi

Bandung, matakota.com —  Langkah sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan pemanfaatan ruang publik tetap saja diluar ekspektasi mayoritas warga. Sebab, tidak sesuai harapan publik.

“Kondisi saat ini masyarakat sangat membutuhkan peluang usaha, itu guna memastika kebutuhan hidupnya selama masa darurat pandemi covid-19 dapat terpenuhi,” kata Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung Erick Darmajaya, di Gedung DPRD, Jumat (19/02/2021).

Menurutnya, dalam kondisi yang bersifat kedaruratan dan mendesak maka penyelenggara pemerintahan dapat mengambil kebijakan diskresi dalam upaya menyelesaikan masalah yang muncul dimasyarakat.

Jika diskresi tersebut melibatan perangkat daerah, terang politisi Partai Solidaritas Indonesia ini, maka diperlukan persetujuan atasannya, sehingga proses diskresi jika dipatuhi tidak ada keragu-raguan penyelenggara pemerintahan dalam bertindak.

“Secara substansi hukum, peraturan itu telah cukup melandasi setiap kebijakan yang diambil Pemerintah, namun secara budaya atau kesadaran hukum diperlukan pemahaman bersama terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan,” tegas Erick.

Menjamurnya usaha non formal yang memanfaatkan ruang publik seperti mulai bermunculan titik-titik Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Pungkur dan Lengkong Besar di Kecamatan Regol. Begitupun, yang terjadi di Jalan Suryani Kelurahan Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon, memperlihatkan kondisi riil ekonomi masyarakat. Tetapi jalan yang diambil adalah pengingkaran pada peraturan daerah.

Seperti saya katakan tadi diatas, ungkap Erick, adanya diskresi terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku untuk memberikan ruang usaha, dalam arti bukan melegitimasi pelanggaran.

“Itu sifatnya kedaruratan. Dalam kondisi normal peraturan daerah harus ditegakan,” tukas Erick.

Legislator dari Fraksi PSI – PKB DPRD Kota Bandung ini juga, menerangkan munculnya titik-titik PKL diruang publik itu, karena kebutuhan masyarakat dalam upaya pemenuhan  hidup keluarganya ditengah pandemi.

“Ini langkah masyarakat dalam memenuhi kehidupan sehari-hari ditengah pandemi. Tapi ini bersifat sementara,” ungkapnya.

Erick , berharap kondisi saat ini masyarakat sangat membutuhkan bantuan, tidak cukup sebatas diskresi.

“Kehadiran penyelenggara pemerintahan untuk menyelesaikan setiap masalah sosial secara cepat dan terukur sangat dinantikan selama masa darurat pandemic covid-19 ini,” pungkasnya. (edi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

CASHBACK

Penulis adalah Anggota Biasa PWI sejak 1989 – sekarang. Oleh : Mirza Zulhadi MATAKOTA, …