Lagi, Kejati Jabar Jebloskan Terduga Garong Duit Rakyat PT Posfin ke Jeruji Besi
MATAKOTA, Bandung – Tersangka kasus dugaan korupsi PT Pos Financial (Posfin) senilai Rp52 Miliar terus bertambah. Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial MT.
MT merupakan mantan Kepala Cabang PT Berdikari Insurance Cabang Bandung. Dia diduga melakukan penggelembungan (Mark Up) dalam pembayaran premi asuransi sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 2.8 miliar.
Usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (28/9/2021), terduga garong duit rakyat di anak perusahaan PT Pos Indonesia tersebut, langsung dibawa penyidik ke Rutan Polrestabes Bandung untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Ini merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan sejak Februari 2021. Dalam perkara ini sudah ditetapkan tersangka RDC mantan manajer keuangan PT Posfin dan saat ini ditambahkan satu tersangka baru saudara MT,” ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono, Selasa (28/9/2021).
Modus perkara, berawal saat MT masih menjabat sebagai Kepala Cabang Bandung PT Berdikari Insurance. Saat itu, terjadi penyimpangan dana yang dilakukan oleh mantan Direktur PT Posfin berinisial S dan manajer keuangan berinisial RDC sebesar Rp 52 miliar.
Saat itu, PT Posfin melalui RDC melakukan pembayaran premi sertifikat penjaminan kepada PT Berdikari Insurance melalui broker PT Caraka Mulia. Namun ternyata pembayaran premi di mark up dan dibatalkan oleh PT Berdikari Insurance sebesar Rp 2.812.800.000.
Pembayaran premi asuransi untuk penjaminan tertanggung PT Biometrik Kharisma Utama (BKU) atas proyek kerja sama dengan PT Posfin.
“Pembayarannya dibebankan pada PT Posfin dan di mark up sebesar Rp 2,8 miliar,” jelas Riyono.
Pembayaran tersebut selanjutnya oleh kepala PT Caraka Mulia pembayaran ditransfer ke rekening pribadi MT dan dua rekannya dari PT Berdikari Insurance sebesar Rp 871 juta.
“Tetapi yang disetorkan oleh tersangka sebagai premi resmi ke rekening PT Berdikari Insurance hanya sebesar Rp 391 juta,” ucapnya.
Riyono menambahkan, sisa uang dari hasil mark up Rp 2,8 miliar yang dikeluarkan oleh PT Posfin dikurangi premi yang diterima PT Berdikari itu ternyata dibagi-bagi ke beberapa orang termasuk ke tersangka MT dan RDC. MT mendapat jatah Rp 260 juta dan RDC Rp 222 juta.
Riyono mengatakan aliran dana ini juga masih dikembangkan. Karena diduga ada pihak lain yang juga menerima aliran duit tersebut. “Tentu saja ada (pihak lain yang menerima) namun belum bisa disebutkan, nanti bagian pengembangan,” ujarnya.
Atas kasus ini, MT dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DRY)
Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Hadiri Jambore Kader PKK Kabupaten Bandung
MATAKOTA || SOREANG – Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan hadir dalam kegiatan jambo…