Kuasa Hukum Dadang Suganda Dukung KPK Tindak Lanjuti Heboh ‘Uang Buang Sial’
MATAKOTA, Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti soal pengakuan terdakwa korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung Dadang Suganda dalam persidangan.
“Terkait informasi hal tersebut, tentu KPK akan cek dan teliti lebih lanjut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).
Kata Ali, diharapkan masyarakat segera melapor jika mengetahui ada dugaan pihak-pihak yang mengaku KPK dengan janji dan iming-iming dapat membantu menyelesaikan perkara di KPK.
“Melalui email Informasi@kpk.go.id ataupun call center 198 maupun melalui pengaduan masyarakat. KPK pastikan akan segera tindak lanjuti setiap informasi dan laporan dimaksud,” ucapnya.
Menanggapi itu, kuasa hukum Dadang Suganda, Anwar Djamaluddin, menegaskan dukungannya. “Yah memang baiknya KPK menindaklanjuti keterangan terdakwa (Dadang Suganda) tersebut,” ucapnya di Jalan Tamblong Bandung, Minggu (2/5/2021).
Dia berujar, kurang memahami peristiwa permintaan uang buang sial yang dilakukan oleh oknum penyidik saat pemeriksaan kliennya di Direktorat Pam Obvit Polda Jabar, Jalan Raya Ujung Berung Bandung.
“Kalau dari fakta persidangan dan ketererangan klien kami, dia merasakan itu ada. Makanya dia mengeluarkan unek-uneknya,” terang Anwar.
Ditegaskan, sebaiknya lembaga KPK menindaklanjuti keterangan kliennya terkait permintaan uang buang sial oleh oknum penyidik.
“Biar nanti lembaga KPK bersih dari hal-hal yang demikian,” ucapnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, Dadang Suganda merasa menjadi korban kesewenang-wenangan penyidik KPK.
Dia pun merasa ditetapkan sebagai tersangka, ekses dari penyidik yang gagal mengkondisikan keinginannya. Dengan kata lain, Dadang merasa ada hasrat atau niat tidak baik penyidik terhadap dirinya.
Unek-unek mengejutkan pengusaha asal Tasikmalaya itu disampaikannya saat memberikan kesaksian dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. LL RE Martadinata, Kamis (29/4/2021).
Awalnya Dadang menceritakan soal adanya tiga orang yang mendatangi rumahnya dan mengaku sebagai penyidik KPK. Mereka meminta agar Dadang memperlihatkan dokumen sertifikat.
Dadang lalu menelepon kuasa hukumnya dan disarankan agar dia meminta surat tugas dari ketiga orang yang mengaku penyidik KPK tersebut. Karena ketiga orang itu tak bisa memperlihatkan surat tugas, Dadang pun tak memenuhi permintaannya.
Dadang kemudian buka-bukaan soal adanya permintaan uang dari oknum penyidik berinisial ATH saat dirinya diperiksa sebagai saksi di Direktorat Pam Obvit Polda Jabar. (DRY)
Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Hadiri Jambore Kader PKK Kabupaten Bandung
MATAKOTA || SOREANG – Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan hadir dalam kegiatan jambo…