Home All News KPK Tahan Aa Umbara dan Anaknya Di Rutan Terpisah
All News - Hukum - 2021-04-09

KPK Tahan Aa Umbara dan Anaknya Di Rutan Terpisah

MATAKOTA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa. Keduanya ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang COVID-19.

Pantauan wartawan, Jumat (9/4/2021), pukul 16.40 WIB, Aa Umbara dan Andri berjalan dikawal penyidik di lobi Gedung Merah Putih KPK. Keduanya mengenakan rompi tahanan KPK.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) AUS (Aa Umbara Sutisna) akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta, sedangkan Andri Wibawa akan ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Rasuna Said Jakarta. Keduanya akan ditahan KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 April hingga 28 April 2021.

Ghufron berujar, AUS dan AW diduga bersama-sama MTG telah melakukan tindak pidana korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

“Sebelumnya KPK telah menetapkan AUS, AW, dan MTG sebagai tersangka sejak 1 April 2021 lalu,” ujarnya, dalam Konferensi Pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 AA Umbara sebagai tersangka terkait dugaan korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

“Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021 dengan menetapkan tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) Bupati Bandung Barat periode 2018-2023,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (1/4/2021).

Selain AA Umbara, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama yakni pihak swasta yang juga anak AA Umbara bernama Andri Wibawa dan pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) yakni M. Totoh Gunawan sebagai tersangka.

Dari pengadaan ini, Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 miliar. Sedangkan Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan Rp 2,7 miliar.

Diketahui, tersangka M Totoh Gunawan telah ditahan KPK, sedangkan Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa baru hari ini memenuhi panggilan KPK dan langsung ditahan. (DRY) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Hadiri Jambore Kader PKK Kabupaten Bandung

MATAKOTA || SOREANG – Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan hadir dalam kegiatan jambo…