Koruptor Bansos Aa Umbara Dkk Segera Dipindah ke Rutan Bandung
MATAKOTA, Bandung – Majelis hakim PN Tipikor Bandung, akhirnya mengabulkan permintaan pemindahan tahanan terdakwa koruptor bansos rakyat miskin KBB Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa, dan M Totoh Gunawan, dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta ke Rutan Kebon Waru Bandung.
Pemindahan penahanan ini merupakan permintaan Aa Umbara sendiri melalui kuasa hukumnya, Rizky Rizgantara, pada saat sidang berlangsung pekan kemarin.
“Sebagaimana yang disampaikan majelis hakim, terkait permohonan pengalihan tempat penahanan sudah ditetapkan dan dikabulkan,” kata Rizky, usai sidang di PN Tipikor Bandung, Rabu, 8 September 2021.
“Kami pun mencantumkan atau melampirkan bukti surat dari Kebon Waru (Rutan Kelas I A Bandung), yang memang menerima titipan tahanan, karena sesuai dengan fungsi rutan,” sambungnya.
Walau permintaan pemindahan penahanan ini dikabulkan, lanjut Rizky, Aa Umbara tidak bisa langsung dipindahkan pada hari ini.
Kata Rizky, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeksekusi pemindahan Aa Umbara sebelum persidangan minggu depan.
Selain Aa Umbara, terdakwa lainnya pada perkara kasus korupsi pengadaan bansos COVID-19 KBB ini, yakni Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan, juga ikut dipindahkan ke Bandung.
“Jadi, sebelum sidang Rabu depan itu, ketiga terdakwa (Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa, dan M. Totoh Gunawan) sudah berada di Bandung,” tegas Rizky.
Ia pun merasa bersyukur dengan dikabulkannya permintaan penahanan Aa Umbara ke Bandung.
Bagi Rizky, pemindahan Aa Umbara ini diharapkan bisa membawa asa ketika kliennya bisa hadir langsung (secara offline) dalam persidangan selanjutnya, yang direncanakan Rabu depan.
Tidak hanya itu, pihaknya juga sebagai tim kuasa hukum bisa berkomunikasi lancar dengan terdakwa. Lantaran, selama ini saat sidang secara online komunikasi dengan kliennya sedikit terhambat.
“Jadi bisa lebih interaktif dari apa yang saksi sampaikan, karena yang lebih tahu itu beliau (Aa Umbara),” tutupnya. (DRY)
CASHBACK
Penulis adalah Anggota Biasa PWI sejak 1989 – sekarang. Oleh : Mirza Zulhadi MATAKOTA, …