Home All News Gercep! Polres Metro Bekasi Usut Kasus Pencemaran Kali Cilemahabang
All News - Regional - 2021-09-08

Gercep! Polres Metro Bekasi Usut Kasus Pencemaran Kali Cilemahabang

MATAKOTA, Bekasi – Tentu ini sebuah angin segar bagi perbaikan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Bekasi. Tak butuh lama, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi langsung gercep mengusut kasus pembuangan limbah sisa hasil industri di aliran Kali Cilemahabang yang menyebabkan warna air menjadi hitam pekat dan berbau.

“Sedang dalam proses penyelidikan, Insya Allah kami akan tindaklanjuti,” kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang, Rabu (8/9/2021).

Dia mengatakan, proses penyelidikan dilakukan menindaklanjuti permohonan pemerintah daerah yang disampaikan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, usai meninjau kondisi Kali Cilemahabang yang telah terkontaminasi limbah pabrik pada Senin (6/9/2021) lalu.

Kapolres menyatakan, beberapa perwakilan perusahaan yang diduga mencemari aliran Kali Cilemahabang, sudah dimintai keterangan petugas.

“Proses penyelidikan tentunya meminta keterangan saksi-saksi terkait, untuk teknis lebih detil silakan tanyakan ke Kasat Reskrim ya,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Rahmat Sujatmiko mengaku belum dapat menyampaikan data penyelidikan yang dimaksud.

“Sebentar ya mas, kami cek dulu ke penyidik,” ujarnya.

Diungkap Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi David, pihaknya sedang menyusun tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) guna menelusuri kasus pencemaran lingkungan tersebut.

“Sedang disusun keanggotaannya, ada penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, hingga kejaksaan. Kami segera turun, sidak ke lapangan,” tegas David.

Senada dengan itu, DPRD Kabupaten Bekasi meminta aparat penegak hukum segera menindak tegas perusahaan pencemar Kali Cilemahabang.

“Kami mendukung langkah cepat Pak Pj Bupati dengan menelusuri sumber pembuangan limbah itu. Harusnya setelah meninjau ada eksekusinya sebab ada aturan yang jelas dan tentu saja ada penegakan hukum dari kepolisian,” ucap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Muhammad Nuh, Rabu (8/9/2021).

Nuh mengatakan, pencemaran sungai oleh pembuangan limbah sisa hasil produksi perusahaan ini merupakan kejahatan lingkungan serius sebab dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Persoalan limbah ini sebenarnya sudah masuk ke dalam kejahatan lingkungan, ini dampaknya besar. Karena limbah itu warga jadi sakit, kalau sakit perlu berobat dengan biaya mahal. Belum lagi kita bicara soal tingkat kualitas hidup jadi berkurang karena limbah ini,” tuturnya.

Nuh meminta pemerintah daerah dan penegak hukum untuk segera memproses masalah ini hingga tuntas agar masalah yang sudah terjadi sejak lama ini tidak terulang kembali.

“Harus ada tindakan tegas dari Pemkab Bekasi maupun penegak hukum soal kejahatan lingkungan ini. Kemudian, ke depannya pemerintah daerah juga harus melakukan pengawasan yang ketat soal pencemaran lingkungan ini,” tegas Nuh.

Menurutnya, salah satu penyebab pencemaran sungai oleh limbah industri adalah lemahnya pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah.

Sebab itu, dia meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk memperketat pengawasan terhadap aliran sungai dari perusahaan nakal pembuang limbah.

“Yang menjadi pemikiran ke depan adalah bagaimana mekanisme Pemkab Bekasi mengawasi pembuangan limbah tersebut. Dari 6.000 lebih perusahaan, ada beberapa perusahaan yang tertib pengolahan limbah, jadi jangan hanya tertib secara administrasi saja tapi pada pelaksanaannya juga harus tertib,” ucapnya.

“Intinya Pemkab Bekasi harus cek satu per satu saluran pembuangan dari semua perusahaan,” sambung Nuh. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Hadiri Jambore Kader PKK Kabupaten Bandung

MATAKOTA || SOREANG – Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan hadir dalam kegiatan jambo…