Korupsi Bansos Kemensos, KPK Dalami Fee Lawyer Hotma Sitompul
Jakarta, matakota.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa pengacara Hotma Sitompul sebagai saksi kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19, Jumat (19/2/2021).
Diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam pemeriksaan itu penyidik mendalami pembayaran komisi pengacara terkait penanganan perkara hukum di Kementerian Sosial (Kemensos).
“Hotma Sitompul (pengacara) didalami oleh tim penyidik KPK mengenai pengetahuannya terkait dengan adanya pembayaran sejumlah uang sebagai “fee lawyer” karena adanya bantuan penanganan perkara hukum di Kemensos saat itu,” ucapnya.
Ali berujar, pembayaran fee lawyer tersebut diduga diberikan oleh Adi Wahyono, pejabat pembuat komitmen di Kemensos yang berstatus tersangka dalam kasus suap bansos.
Usai diperiksa, Hotma mengungkapkan bahwa Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron yang dikelolanya pernah diminta oleh Menteri Sosial saat itu Juliari Batubara, untuk menangani kasus anak di bawah umur yang mengalami kekerasan.
“Jadi, Pak Menteri sangat perhatian pada kasus itu, diminta lah LBH Mawar Saron membantu di saat bansos-bansos ini saya mondar-mandir di Kemensos. Ngapain saya mondar-mandir di situ? Saya jelaskan semua demi kepentingan anak di bawah umur di mana Pak Menteri menaruh perhatian terhadap anak di bawah umur ini,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Dalam kasus suap bansos, penyidik juga memeriksa Elfrida Gusti Gultom selaku istri pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Matheus Joko Santoso, yang berstatus tersangka.
Dijelaskan Ali, Elfrida diperiksa soal perolehan harta Matheus serta penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, kemudian Kasi Pemenuhan Kebutuhan Dasar pada Ditjen Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Matheus Joko Santoso, Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono, serta dua rekanan bansos Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Juliari diduga menerima suap total Rp 17 miliar dalam dua tahap penyaluran bansos. Suap diduga berasal dari Ardian dan Harry sebagai realisasi karena telah ditunjuk sebagai rekanan penyedia bansos untuk wilayah Jabodetabek.
Suap diduga berasal dari permintaan jatah Rp 10 ribu dari tiap paket bansos yang disalurkan senilai Rp 300 ribu.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red-01)
Pemkot Bandung Komitmen Kelola Sampah Berkelanjutan
MATAKOTA || Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berkomitmen mempertahan…