Home All News Kebangetan! Rakyat Lagi ‘Kejepit’, Bupati KBB Ini Malah ‘Ngentit’ Duit Rakyat
All News - Hukum - 2021-04-02

Kebangetan! Rakyat Lagi ‘Kejepit’, Bupati KBB Ini Malah ‘Ngentit’ Duit Rakyat

MATAKOTA, Bandung – Kebangetan! Sunguh terlalu ulah Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Aa Umbara Sutisna ini. Disaat rakyatnya terancam kelaparan akibat pandemi Covid-19, kepala daerah yang satu ini malah tega ‘mengentit’ duit rakyat. Tega-teganya menari-nari di atas penderitaan rakyat. Biadab memang.

Aa Umbara mungkin lupa bahwa Tuhan tidak pernah tertidur. Sepandai-pandainya Aa Umbara menyimpan bangkai, baunya pasti akan tercium.

Adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merasa geram oleh bau bangkai di kursi empuk milik Aa Umbara di Pemkab KBB. Penyidik komisi anti rasuah, mengendus bau tak sedap pada pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) Tahun 2020.

KPK pun menjerat Aa Umbara bersama anaknya Andri Wibawa sebagai tersangka korupsi dana bantuan untuk rakyat jelata tersebut. Keduanya disebut meraup uang Rp 3,6 miliar dari korupsi tersebut.

Selain Aa Umbara dan Andri, penyidik antirasuah turut menetapkan tersangka pemilik PT Jagat Dirgantara serta CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka.

Sikap jauh dari kata terpuji Aa Umbara berawal pada Maret 2020. Adanya Pandemi Covid-19, membuat Pemkab KBB menganggarkan sejumlah dana penanganan. Anggaran tersebut merupakan refocusing APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Kemudian pada April 2020, AA Umbara selaku Bupati Bandung Barat melakukan pertemuan dengan M Totoh selaku pihak swasta. Dalam pertemuan itu, M Totoh ingin menjadi salah satu penyedia paket sembako pada Dinas Sosial KBB.

“Itu dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar enam persen dari nilai proyek,” ungkap Alexander Mawarta di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021).

Dengan menyimpan rasa geram, Wakil Ketua KPK ini mengungkap kecurangan yang dilakukan Aa Umbara selaku bupati.

Kata dia, untuk memuluskan keinginan tersangka M Totoh, Aa Umbara memerintahkan Kadis Sosial KKB dan Kepala UKPBJ KBB untuk memilih dan menetapkan M Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinsos KBB.

Selanjutnya, pada bulan Mei 2020, Andri menemui ayahnya Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi penyedia pengadaan sembako ditengah Pandemi Covid-19. Tak perlu waktu lama, Aa Umbara pun menyetujui anaknya itu ikut terlibat.

“Langsung disetujui AUS (Aa Umbara) dengan kembali memerintahkan Kadis Sosial KBB dan PPK Dinsos KBB agar ditetapkan,” ucap Alexander.

Kemudian, dalam kurun waktu April sampai Agustus 2020 Wilayah Kabupaten Bandung Barat melakukan pembagian bantuan sosial bahan pangan dengan dua jenis paket.

Pertama, Bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali.

“Pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar,” ungkap Alexander.

Menurutnya, anak Aa Umbara, Andri memakai nama perusahaan CV. Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV. Satria Jakatamilung. Andri mendapatkan paket pengerjaan Bansos mencapai puluhan miliar.

“AW (Andri Wibawa) mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS,” bebernya.

Sementara, M Totoh hanya mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15, 8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB.

“Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS (Bupati Aa Umbara) diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar,” katanya.

Sedangkan, M Totoh mengambil keuntungan mencapai Rp 2 miliar. Sedangkan, anak Aa Umbara, Andri meraup uang mencapai Rp 2,7 miliar.

Alexander Marwata pun mengaku geram. Menurutnya, Aa Umbara selaku kepala daerah ditugaskan untuk mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan Pandemi Covid 19, malah terlibat dalam pengadaan tersebut.

“Melanggar sumpah jabatan seorang kepala daerah, di mana kepala daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,” ungkapnya.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK baru melakukan penahanan terhadap M. Totoh selama 20 hari pertama. Ia, akan ditahan di Rutan KPK.

Sedangkan, Aa Umbara dan Andri kompak sakit. Sehingga, KPK menunda melakukan penahanan terhadap keduanya.

Kini, jeruji besi menanti Sang Bupati. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan, Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Peduli Thalassaemia BPMI Kolaborasi dengan STFI

MATAKOTA || Jakarta — Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) berkolaborasi dengan Se…