Home All News Kebangetan! Duet Ayah-Anak Ini Kompak Korupsi Proyek Al Qur’an Hingga Bansos COVID-19
All News - Hukum - 2021-04-11

Kebangetan! Duet Ayah-Anak Ini Kompak Korupsi Proyek Al Qur’an Hingga Bansos COVID-19

MATAKOTA, Bandung – Diringkusnya Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menambah panjang daftar ayah-anak yang kompak tersangkut kasus korupsi.

Duet ayah anak pertama yang kompak melakukan tindak pidana korupsi adalah Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya. Mereka terlibat korupsi pada proyek pengadaan Al Qur’an dan Laboratorium Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2013.

Zulkarnaen, Anggota DPR RI periode 2009-2014, sudah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sedangkan Dendy, divonis 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta.

Keduanya juga dibebankan untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp 5,7 miliar dan jika tidak dipenuhi ditambah hukuman 2 tahun penjara.

Duet ayah-anak kompak korupsi selanjutnya adalah mantan Wali Kota Kendari Asrun dan anaknya, Adriatma Dwi Putra.

Keduanya terbukti menerima uang Rp 2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.

Selain itu, Asrun sendiri terbukti menerima Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah. Uang itu diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek multi years di Pemkot Kendari.

Asrun dan anaknya itu divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara, namun Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman keduanya masing-masing 1,5 tahun.

Selanjutnya, muncul duet Aa Umbara dan anaknya Andri Wibawa. Gilanya lagi, duet ayah-anak koruptor ini melakukan aksinya di saat mayoritas kehidupan rakyat terpuruk akibat pandemi COVID-19.

Diketahui, KPK resmi menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa. Keduanya ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang COVID-19.

Selain itu, KPK pun ‘membidik’ Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) ini atas kasus gratifikasi dari berbagai dinas di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

“Selain itu AUS juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 Miliar,” ucap Karyoto.

Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman dari dugaan kasus gratifikasi itu. Tim penyidik KPK diketahui sudah mengumpulkan berbagai berkas dan barang dari hasil penggeledahan di 12 kantor dinas di Pemkab Bandung Barat.

“Fakta (gratifikasi) ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, Jumat (9/4/2021).

Dia mengatakan, pada kasus Bansos COVID-19, Aa Umbara Sutisna diduga menerima uang sekitar Rp1 miliar yang bersumber dari paket sembako yang diberikan oleh Totoh Gunawan.

“AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar yang sumbernya disisihkan oleh MTG dari nilai harga perpaket sembako yang ditempelkan stiker bergambar AUS, untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat,” ujarnya. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Warga Taman Rafflesia RW 14 Kelurahan Sukapura Kota Bandung Menunjukan Konsistensinya Mengolah Sampah Organik

MATAKOTA ||BANDUNG — Di tengah permasalahan sampah yang sedang melanda Bandung Raya,…