Kasus Pengaturan Proyek Indramayu, Wakil Ketua DPRD Jabar Jadi Tersangka Baru?
MATAKOTA, Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan kasus suap pengaturan proyek di Indramayu.
Setelah Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim (ARM) jadi pesakitan komisi anti rasuah, kini dua anggota dan mantan anggota DPRD Jabar lainnya Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani, santer disebutkan menyusul Abdul Rozak Muslim sebagai tersangka.
Sebelumnya, beredar di media sosial dan grup WA surat pemanggilan terhadap saksi-saksi pada Selasa 23 Maret 2021.
Disebutkan dalam surat tersebut, KPK akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka Ade Barkah dan Siti Aisyah di Sat Sabhara Jl. Jenderal A. Yani 282 Bandung.
Ade Barkah merupakan Wakil Ketua DPRD Jabar periode 2019-2024, sedangkan Siti Aisyah Tuti Handayani merupakan mantan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan mengakui KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat ke Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019.
Dalam kasus tersebut KPK sudah menetapkan Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka, namun saat ini KPK juga tengah melakukan pengembangan penyidikan dan telah menetapkan tersangka lain.
Namun KPK bakal mengungkapkan tersangka hingga kronologinya nanti sesuai kebijakan pimpinan KPK.
“Kami saat ini belum dapat menyampaikan kronologis kasus tersangkanya karena KPK sebagaimana telah kami sampaikan terkait ini bahwa untuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka,” ujar Ali Fikri kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus tangkap tangan Bupati Indramayu Supendi, kemudian berkembang ke Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Golkar Abdul Rozaq Muslim yang sudah ditetapkan tersangka.
Abdul Rozaq diduga menerima uang suap senilai Rp8,5 miliar dari seorang pengusaha Carsa. Uang itu disinyalir sebagai upaya untuk memuluskan tujuan Carsa dalam mendapatkan proyek pada Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.
Abdul Rozaq Muslim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Diketahui, selain Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani, KPK juga telah memeriksa anggota dan mantan anggota DPRD Jabar lainnya seperti Yod Mintaraga, Ganiwati, Al Maida, Dadung Kurniawan, Lina, Hasbullah, Agus Weliyanto, Eryani Sulam, Cucu Sugiarti, Imas Noerani, Phinera Wijaya, Surahman, Hidayat Royani, dan Ali Wardana. (DRY)
Peringatan HPN 2025 Riau Siapkan 15 Agenda Kegiatan
MATAKOTA || Pekanbaru, — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau terus mema…