Jerat Pelaku Usaha Nakal, Pemkot Bandung Segera Berlakukan Sanksi Segel 14 Hari
Bandung, matakota.com — Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung memastikan penambahan waktu penyegelan dari tiga hari menjadi 14 hari bagi pelaku usaha nakal yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan sanksi dilakukan karena masih banyak pelaku usaha melanggar jam operasional buka dan tutup di Kota Bandung.
“Pemikiran kita jadi penguatan penegakan hukum harus lebih maksimal, karena fakta di lapangan jujur saja kita saksikan pelanggaran masih ada,” ujar Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, Senin (22/02/2021).
Diungkapkan, kebijakan penambahan waktu penyegelan dari 3 hari menjadi 14 hari saat ini masih dalam pembahasan. Namun, rencana tersebut sudah disampaikan dalam rapat terbatas pimpinan.
“Hari ini final, kalau terjadi perubahan kami kembalikan kembali kepada otoritas kewenangan. Artinya, disana perwal ada perubahan. Walaupun perubahan ke aspek penegakan hukum,” ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial, mengaku sudah mendapatkan laporan tentang hasil pemantauan di lapangan dan masih ditemukan pelanggar PSBB. Merujuk hal itu, dia sudah mengintruksikan agar pembahasan penambahan waktu penyegelan segera dituntaskan.
“Pak Ema hasil kurililingan (keliling) malam hari sampai subuh tos (sudah) lapor ke Mang Oded. Intruksi Mang Oded maka tuntaskan pembahasan,” ungkapnya.
Dilansir dari laman Pusat data dan informasi Covid-19 Kota Bandung, hingga Sabtu (20/2) kemarin, jumlah kasus kumulatif mencapai 11.612. Terdiri dari 946 kasus aktif, 10.437 kasus sembuh dan 229 kasus meninggal dunia. (DRY)
Bank bjb Luncurkan Inovasi Digital untuk Meningkatkan Akses Keuangan di Era Modern
BANDUNG, matakota.com – Bank bjb kembali menunjukkan komitmennya terhadap industri kreatif…