Home All News Jaksa KPK Bongkar Ajay M Priatna Embat Duit Sewa Rumdin Walkot Cimahi
All News - Hukum - 2021-04-20

Jaksa KPK Bongkar Ajay M Priatna Embat Duit Sewa Rumdin Walkot Cimahi

MATAKOTA, Bandung – Sidang kasus korupsi Wali Kota Cimahi non aktif Ajay M Priatna, digelar di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata (19/4/2021).

Dalam sidang yang berlangsung pagi hari itu, terungkap beberapa fakta menarik. Salah satunya, soal Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Cimahi yang seharusnya ditempati, malah disewakan terdakwa Ajay M Priatna kepada orang lain.

Diduga, uang sewa rumdin Rp 550 juta malah diembat Ajay masuk kantong pribadi. Padahal merujuk aturan yang ada, rumdin tersebut wajib dia tempati alias tidak boleh disewakan ke pihak lain.

Adalah Sekretaris Daerah Pemkot Cimahi Dikdik Suratno yang membeberkan hal tersebut. Dikdik diperiksa sebagai saksi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dicecar jaksa, Dikdik menjelaskan bahwa Pemkot Cimahi tidak memiliki rumah dinas untuk wali kota. Untuk pemenuhannya, akhirnya Pemkot Cimahi menyewakan rumdin untuk ditempati wali kota.

Kata Dikdik, rumdin yang disewa oleh Pemkot Cimahi itu malah disewakan oleh Ajay ke pihak lain.

“Rumah dinas disewakan oleh Pemkot Cimahi untuk wali kota. Pemilik rumah yang menerima pembayaran, dibayar setahun sekali,” ucap Dikdik.

Diungkap jaksa Budi Nugraha, salah satu gratifikasi yang diterima Ajay M Priatna diduga berasal dari uang sewa rumah dinas Rp 550 juta.

“Itu ada dalam dakwaan Pasal 12 huruf B soal gratifikasi. Diduga Ajay menyewakan rumah dinasnya ke pihak lain. Secara aturan itu tidak diperbolehkan,” ucapnya.

Budi berujar, pemeriksaan soal dugaan gratifikasi penyewaan rumah dinas diperoleh dari keterangan saksi Dikdik Suratno selaku Sekda Pemkot Cimahi.

“Itu yang juga akan kami buktikan di persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi,” ucap Budi.

Diketahui, Ajay M Priatna dijerat Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor, pasal itu mengatur penerimaan suap. Kemudian Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tipikor yang mengatur soal gratifikasi. (DRY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Peringatan HPN 2025 Riau Siapkan 15 Agenda Kegiatan

MATAKOTA || Pekanbaru, — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau terus mema…