Home Berita Hoaks di Era Digital: Antara Literasi Masyarakat dan Tata Kelola Informasi
Berita - 2026-01-23

Hoaks di Era Digital: Antara Literasi Masyarakat dan Tata Kelola Informasi

Mengawali tahun 2026, peredaran hoaks dinyatakan masih mendominasi ruang digital Jawa Barat. Data Jabar Saber Hoaks (JSH) mencatat, hingga pertengahan Januari terdapat 17 konten terverifikasi hoaks dari 16 pemantauan dan tiga aduan masyarakat. Seluruh konten tersebut dinyatakan tidak benar, sementara dua kasus lainnya masih dalam proses penanganan. Artinya jumlah hoaks di Jabar masih banyak.

Melihat arti dari kata hoax sendiri yaitu informasi, kabar, berita yang palsu atau bohong. Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hoax diartikan sebagai berita yang bohong. Hoax yaitu informasi yang dibuat-buat atau direkayasa untuk menutupi informasi yang sebenarnya. Dengan kata lain, hoax diartikan sebagai upaya pemutarbalikan fakta menggunakan informasi yang seolah-olah meyakinkan akan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya.

Tidak dipungkiri, diera digitalisasi seperti saat ini masyarakat dibanjiri dengan berbagai informasi, baik dari media online maupun dari platform media sosial. Kemudahan mendapatkan informasi pada saat ini akhirnya seperti dua mata pisau, satu sisi bisa bermanfaat jika digunakan dengan bijak, namun di sisi lain bisa sangat membahayakan.

Melansir laman poltekbangplg.ac.id, salah satu penyebab dari mudahnya masyarakat terjebak hoak adalah kurangnya literasi digital dan sikap kritis. Masih banyak orang yang lebih memilih untuk langsung percaya atau membagikan informasi daripada meluangkan waktu untuk mengecek kebenarannya.

Di sisi lain, cara pandang kapitalisme yang mengutamakan keuntungan pribadi meski harus mengorbankan kepentingan orang lain dan masyarakat menambah subur peredaran hoak. Pihak-pihak tertentu sengaja menyebarkan berita bohong untuk viral atau memang demi meraih keuntungan cuan semata. Jika terus dibiarkan, maka lambat laun masyarakat akan sulit membedakan informasi yang benar dan salah. Hingga akan mudah diarahkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Kaum kapitalis yang bermodal besar juga turut mendesain informasi sesuai dengan kehendak mereka, agar masyarakat mudah terbawa arus konsumerisme. Jadilah terbentuk masyarakat yang FOMO atau Fear of Missing Out, yaitu perasaan cemas, takut, atau gelisah karena merasa ketinggalan informasi, momen, tren, atau pengalaman berharga yang dialami orang lain.

Karena itu, mesti ada pengaturan yang komprehensif terkait penyebaran informasi di masyarakat, hal ini semata untuk melindungi dan menjaga kondusifitas masyarakat. Saat ini, negara terkesan abai dalam menjaga masyarakat dari hoak. Bahkan data-data pribadi yang seharusnya tidak bisa diakses publik kerap kali bocor dan mudah dibajak. Sebagaimana yang disebutkan oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).

Jika melihat perspektif Islam, negara sebenarnya punya fungsi sentral dalam menentukan arus penyebaran informasi. Negara dalam Islam tidak dapat membiarkan perusahaan media swasta (apalagi asing) bebas membentuk opini publik di tengah-tengah masyarakat Muslim untuk kepentingan dan keuntungan asing. Informasi merupakan hal yang penting untuk dakwah Islam dan Negara.

Dengan demikian media terhubung secara langsung dengan negara sebagai lembaga yang independen. Sama seperti lembaga negara Islam lainnya, seperti peradilan atau Majelis Umat.

Negara yang bersumber pada syariat Islam akan secara aktif mendukung media dalam memainkan perannya untuk membantu mengelola urusan warganya dan menyebarkan dakwah Islam ke seluruh umat manusia.
Dalam perspektif politik media Islam, negara berperan sentral sebagai:

• Junnah/perisai yang akan melindungi ideologi dan ajaran Islam dari bahan olokan dan hinaan,
• Filter informasi dari yang informasi yang tidak penting, sampah bahkan merusak,
• Corong informasi Islam bagi dunia dalam negeri maupun luar negeri. Ini karena Negara Khilafah akan memposisikan media massanya untuk melayani ideologi Islam.
Dalil akan sentralnya peran Negara dipandu langsung dari al-Quran. Allah SWT berfirman:
• وَإِذَا جَآءَهُمۡ أَمۡرٞ مِّنَ ٱلۡأَمۡنِ أَوِ ٱلۡخَوۡفِ أَذَاعُواْ بِهِۦۖ وَلَوۡ رَدُّوهُ إِلَى ٱلرَّسُولِ وَإِلَىٰٓ أُوْلِي ٱلۡأَمۡرِ مِنۡهُمۡ لَعَلِمَهُ ٱلَّذِينَ يَسۡتَنۢبِطُونَهُۥ مِنۡهُمۡۗ ٨٣
Jika sampai kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka (langsung) menyiarkannya. (Padahal) jika mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentu orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya (secara resmi) dari mereka (Rasul dan Ulil Amri) (QS an-Nisa’ [4]: 83).

Syariah Islam mengharuskan Negara agar mengadopsi strategi informasi yang spesifik dalam memaparkan Islam dengan pemaparan yang kuat dan membekas. Hal ini diharapkan akan mampu menggerakkan akal manusia agar mangarahkan pandangannya pada Islam serta mempelajari dan memikirkan muatan-muatan Islam. Maka keberadaan informasi semestinya menjadi sarana untuk semakin memudahkan hidup manusia, bukan justru sebaliknya.

Oleh Lilis Suryani ( Guru dan Pegiat Literasi)

Check Also

BAZNAS Jawa Barat bersama BAZNAS Cianjur Luncurkan Program Z Mart dan Z Auto untuk 53 Penerima Manfaat di Cianjur

MATAKOTA || Cianjur  – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat melalu…