Hakim Tolak Eksepsi Dadang Suganda, Sidang Rasuah RTH Berlanjut
Bandung, matakota.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menolak eksepsi atau nota keberatan Dadang Suganda.
Adapun Dadang Suganda merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung 2012-2013.
“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima, memerintahkan sidang dilanjutkan,” ujar Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi, dalam sidang putusan sela, Senin (14/12/2020).
Majelis hakim menyatakan, surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berdasarkan fakta hukum dalam berkas perkara. Selanjutnya, eksepsi yang diajukan terdakwa Dadang Suganda sudah masuk dalam pokok perkara.
“Eksepsi dinyatakan ditolak karena sudah masuk pada pokok perkara. Untuk menguji argumentasinya kan perlu acara pembuktian. Kalau sudah menyangkut pembuktian berarti masuk ke pokok perkara sidangnya,” ujar penasihat hukum Efran Helmi Juni di PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata.
Dijelaskan, pihaknya belum mendapatkan informasi siapa saja saksi yang akan dihadirkan pada sidang hari Kamis (17/12/2020) mendatang.
“Tapi tadi di persidangan sudah kami sampaikan agar kami tim penasihat hukum diinformasikan siapa saja saksi yang akan diperiksa Kamis nanti,” kata Efran.
Dipaparkan, persidangan sepakat bahwa agenda sidang selanjutnya akan masuk pada pemeriksaan saksi.
“Sudah disepakati untuk sidang hari Kamis nanti. Tim penasihat hukum tadi sudah minta siapa saja saksi yang akan diperiksa. Dengan pertimbangan agar persidangan lebih tertib, lebih lancar,” pungkas Efran.
Sebelumnya, Dadang Suganda mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa KPK. Dadang didakwa merugikan negara Rp 19,7 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan RTH.
Selain itu, KPK juga menjerat Dadang dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo.Pasal 65 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
KPK menyebut seluruh harta kekayaan Dadang yang disembunyikan, disamarkan, dialihkan hak-hak ataupun kepemilikan yang sebenarnya, tetap milik yang bersangkutan (Dadang Suganda-red).
Selanjutnya, kekayaan Dadang itu ditempatkan pada rekening-rekening, digunakan untuk membeli tanah, rumah, bangunan, kendaraan bermotor, serta perbuatan lain atas harta kekayaan, yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp 87,7 miliar.
KPK menduga, seluruh kekayaan Dadang itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengadaan tanah untuk RTH pada bulan Desember tahun 2011 sebesar Rp 25,8 miliar, pengadaan tanah untuk RTH pertanian April 2012 Rp 16,2 miliar, pengadaan tanah sarana pendidikan Juli 2012 Rp 13,1 miliar dan pengadaan tanah untuk Kantor Kecamatan Antapani bulan Agustus tahun 2012 Rp 8,9 miliar.
Diduga harta Dadang juga berasal dari hasil korupsi pengadaan tanah untuk pertanian pada bulan November tahun 2012 sebesar Rp 9,4 miliar, pengadaan tanah untuk sarana pendidikan (lanjutan) November 2012 Rp 17,4 miliar serta pengadaan tanah untuk Sarana Lingkungan Hidup-RTH APBD dan APBD Perubahan 2012 Rp 43,6 miliar.
Diuraikan detail oleh KPK, dari pengadaan tanah RTH Kota Bandung tahun 2011, Dadang Suganda memperoleh keuntungan bersih Rp 13,3 miliar, dari RTH pertanian April 2012 Rp 5,2 miliar, dari sarana pendidikan Juli 2012 Rp 11,3 miliar serta dari pengadaan tanah Kantor Kecamatan Antapani bulan Agustus tahun 2012 memperoleh untung bersih Rp 7,7 miliar.
Dadang juga memperoleh keuntungan bersih dari pengadaan tanah pertanian pada bulan November tahun 2012 sebesar Rp 4,6 miliar, pengadaan tanah sarana pendidikan (lanjutan) November 2012 Rp 15,1 miliar serta dari pengadaan tanah untuk sarana Lingkungan Hidup-Ruang Terbuka Hijau TA 2012 sebesar Rp 30,1 miliar. (DRY)
Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Menjelaskan Terkait Pengelolaan Aset Pemkot Bandung, di Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung
MATAKOTA || Bandung, — Menanggapi persoalan belum optimalnya pengelolaan aset oleh p…