DPRD Jawa Barat Kembali Menggelar Rapat Paripurna Pembahasan AKD Dan 3 Ranperda Pemprov Jabar
MATAKOTA|| Kota Bandung – DPRD Jawa Barat kembali menggelar rapat paripurna membahas 2 agenda penting. Agenda pertama, perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari Fraksi Partai Demokrat. Agenda kedua, pendapat gubernur terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa.
Tiga Ranperda Prakarsa tersebut diantaranya, Ranperda tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Jawa Barat, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat, hadir Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat, Ineu Purwadewi Sundari dan Ade Ginanjar. Turut hadir Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Jabar.
Taufik Hidayat mengatakan, untuk agenda pertama penetapan perubahan AKD dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat. Sebelum penetapan, pimpinan telah menerima surat dari Fraksi Partai Demokrat. Surat tersebut menyatakan menugaskan Andi Zabidi menjadi anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat menggantikan Dede Chandra Sasmita. Perubahan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna hari ini.
Sementara itu untuk agenda kedua yakni, penyampaian pendapat gubernur terhadap 3 Ranperda Prakarsa. Penyampaian pendapat gubernur ini sebagai tindak lanjut atas penjelasan Bapemperda terhadap 3 Ranperda Prakasa yang disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya.
“Sebagaimana jadwal, untuk pembahasan 3 Ranperda Prakarsa akan dilaksanakan jawaban fraksi-fraksi atas pendapat gubernur yang dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang insyaallah akan dilaksanakan pada rapat paripurna Selasa 30 April 2024,” kata Taufik Hidayat.
Sementara itu dalam penyampaian pandangan umum gubernur atas 3 Ranperda Prakarsa. Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin menyampaikan pendapat atau pandangan umumnya, salah satunya terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar kata Bey Triadi Machmudin, sudah mempunyai Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas. Seiring berjalannya waktu, Perda tersebut perlu diganti untuk diharmonisasikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Serta untuk menanggapi isu dan perkembangan dalam permasalahan kehidupan penyandang disabilitas di Daerah Provinsi Jawa Barat,” kata Bey Triadi Machmudin.*
Humas DPRD Jabar
Menuju Lingkungan Bersih dan Asri,Kecamatan Bandung Wetan Menggelar Kembali Jumat Bersih
GELIATEKONOMI,BANDUNG – Kecamatan Bandung Wetan kembali mengadakan kegiatan Jumat Be…