Dirut bank bjb Tak Hadir, Sidang Gugatan Agus Mulyana Ditunda
MATAKOTA, Bandung – Sidang gugatan Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ekuitas (STIE Ekuitas) Agus Mulyana terhadap pengurus Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) bank bjb, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kamis 24 Februari 2022.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H Sucipto SH tersebut, pihak turut tergugat I Ketua STIE Ekuitas, tergugat II Yuddi Renaldi selaku Dirut bank bjb, dan tergugat III Tedi Setiawan selaku Direktur Operasional bank bjb, tidak nampak di persidangan. Sidang pun akhirnya ditunda selama dua pekan.
“Sidang ditunda selama dua pekan atau sampai dengan tanggal 10 Maret 2022,” ujar Sucipto.
Menurut kuasa hukum penggugat Kamaludin SH, pihaknya sangat menyesalkan ketidakhadiran tergugat II dan tergugat III di atas.
“Menurut saya, gak ada alasan yah tidak mematuhi panggilan (pengadilan) itu. Turut tergugat II dan III ini kan dekat yah bank bjb, dan pastilah punya tim lawyer,” ucapnya, seusai sidang.
Alih-alih tidak hadir di persidangan, kata Kamaludin, Yuddi Renaldi dan Tedi Setiawan seharusnya bisa menunjuk karyawan bank bjb sebagai kuasa hukum insidentil.
“Ketidakhadiran dua orang tergugat itu menghambat proses peradilan,” tegas Kamaludin.
Diketahui, Agus Mulyana, mantan Direktur Kepatuhan bank bjb, dipecat saat ia mengikuti tahapan pencalonan sebagai anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022 – 2027.
Pemecatan itu dilakukan tanpa melalui prosedur seperti pemberian Surat Peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga.
“Ini adalah kategori perbuatan melawan hukum atas penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) yang dilakukan para pengurus yayasan STIE Ekuitas terhadap Agus Mulyana, sebagai dosen tetap di institusi tersebut, ” kata Kamaludin, lewat keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin 21 Februari 2022.
Menurut Kamaludin, para pejabat bank bjb turut digugat karena mereka merupakan Pembina YKP STIE Ekuitas.
“Penggugat meminta PN Bandung membatalkan pemberhentian Agus Mulyana sebagai dosen tetap di STIE Ekuitas dan pemulihan nama baiknya. Selain itu tergugat diminta membayar kerugian immateral sebesar Rp50 Miliar,’ ucap Kamaludin.
Ia menambahkan, Agus Mulyana menerima surat pemecatan pada 31 Januari 2022 dengan alasan selama mengajar sering menggunakan asisten dosen. Saat itu, Agus Mulyana telah lolos seleksi tahap satu pencalonannya sebagai anggota Komisioner OJK.
Kamaludin berujar, alasan pemecatan tidak masuk akal, Bahkan menurut dia, pemecatan itu untuk menjegal Agus Mulyana sebagai calon Komisioner OJK.
“Hal ini merupakan upaya persekongkolan jahat karena ketidaksukaannya kepada penggugat,” ujar dia.
Sebelum menjadi dosen di Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ekuitas (STIE Ekuitas), Agus Mulyana pernah menjabat sebagai Plt. Dirut bank bjb ketika terjadi kekosongan jabatan dirut, sebelum akhirnya diisi oleh Dirut Yuddi Renaldi.
Pada saat Agus menjadi Plt Dirut bank bjb, ia juga menjabat sebagai Direktur Kepatuhan.
“Ada hal yang dikhawatirkan terbongkar jika Agus Mulyana terpilih sebagai Komisioner OJK,” kata Kamaludin. (DRY)
BRI Group Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Bencana di Sukabumi
MATAKOTA || Sukabumi, — Sebagai wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat ya…