Home Pemerintahan Buang Sampah ke TPPAS Legok Nangka, Pansus LKPJ Minta Dikaji Ulang
Pemerintahan - 2021-04-26

Buang Sampah ke TPPAS Legok Nangka, Pansus LKPJ Minta Dikaji Ulang

MATAKOTA, Bandung – Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2020, meminta perhatian pemerintah Kota Bandung untuk menangani berbagai persoalan yang berada pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung.

Anggota Pansus LKPJ DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama mengatakan catatan Pansus yang berlangsung diruang Bamus DPRD Kota Bandung, Kamis (22/4/ 2021), meminta Pemerintah Kota Bandung, tidak terburu-buru membuat kesepakan baru terkait rencana pengelolaan pembuangan akhir sampah.

“Pansus meminta perhatian pemerintah agar dapat mengkaji terlebih dahulu perjanjian dengan PT. Bril sebelum benar-benar memanfaatkan TPPAS Legok Nangka milik Pemprov Jabar,” ujar Andi di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (26/4/2021).

Menurut politisi Partai Demokrat ini, memanfaatkan secara baik dan benar sarana dan prasarana yang dimiliki DLHK. Sedangkan melakukan terobosan untuk bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka pemanfaatan TPS diluar TPA Sarimukti, harus dibahas lebih mendalam. Misalnya menuntaskan dahulu perjanjian dengan pihak PT. Bril.

“Kerjasama dengan pihak lain diluar PT. Bril jangan menimbulkan dampak hukum baru,” ucap Andi.

Selain itu, kata Andi, dalam upaya melakukan penyadaraan terhadap pentingnya menjaga kebersihan dan manajemen pengelolaan sampah secara baik, Pansus meminta pemerintah untuk melakukan pembahasan yang intens dengan melibatkan berbagai kelompok kepentingan.

Sedangkan untuk menangani masalah pembuangan sampah oleh  DLHK,  Pemerintah Kota Bandung, kata anggota komisi A ini, Pansus mengharapkan   pemerintah untuk melakukan kajian yang mendalam dan selanjutnya menetukan titik-titik sementara Tempat Pembuangan Sampah, atau TPS.

“Kami dari pansus meminta perhatian pemerintah Kota Bandung untuk menindaklanjuti catatan Pansus LKPJ DPRD Kota Bandung terkait pengelolaan sampah secara moderen di Tempat Pembuangan Akhir,” kata Andi.

Sementara itu anggota Pansus LKPJ dari Fraksi PDI Perjuangan Folmer Silalahi mengungkapkan operasional TPA Sarimukti sudah berakhir pada tahun 2020. Setelah itu, TPA akan dialihkan ke Legok Nangka Kabupaten Bandung.

Tipping fee di TPA Sarimukti sebesar Rp 50.000 per ton. Sedangkan tipping fee di TPPAS Legok Nangka dikabarkan naik hingga 5 kali lipat.

Atas beban biaya tersebut lanjut Folmer, Pemerintah Kota Bandung, sudah menyepakati tipping fee TPPAS Regional Legok Nangka sebesar Rp 386.000,-.

Dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan menyubsidi tipping fee  sebesar 30 persen atau Rp 115.800,- per ton. Sedangkan, 70 persen tipping fee atau  Rp 270.200,- per ton sampah dibebankan kepada pemda pengguna layanan pengelolaan sampah TPPAS Regional Legok Nangka.

“Kesepakatan mengenai tipping fee penting sebagai syarat dimulainya  komitmen dari  Pemkot untuk menyepakati besaran tipping fee,” kata Folmer.

Anggota Komisi C ini menambahkan, dalam layanan pengelolaan sampah ini, Pemprov Jabar memberikan fasilitas Stasiun Peralihan Antara (SPA). SPA berfungsi untuk memilah sampah guna mengurangi volume sampah sebelum masuk ke TPPAS Regional Legok Nangka.

“Kita (Pemkot) sedang mempersiapkan strategi mengurangi sampah. Ini akan berdampak pada pemberian insentif Pemprov kepada daerah yang berhasil mengurangi sampah-sampahnya melalui 3R (reduce, reuse, recylce) dalam bentuk dukungan dana dari provinsi,” ungkap Folmer. (EDI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Bambang : 41 Rumah Sakit di Kota Bandung Siap Menangani Kenaikan Kasus DBD

MATAKOTA || Bandung — Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono memastikan se…