Barikade Hukum dari Alumni: SMAN 1 Bandung Tak Akan Ditinggal Diam
BANDUNG, matakota.com – Di tengah pusaran sengketa hukum yang mengancam eksistensi SMAN 1 Bandung, tiga alumni yang kini berprofesi sebagai pengacara tampil sebagai garda terdepan. Mereka bukan sekadar ahli hukum yang menjalankan tugas profesional, melainkan putra-putri almamater yang merasa terpanggil menjaga marwah sekolah negeri tertua di Kota Bandung itu.
Arif Budiman (angkatan ’99), Arnold Siahaan (’88), dan Tengku Rine (’96) tampil membela sekolah yang pernah membentuk masa depan mereka. Dalam acara “87 Menggugat #SaveSMANSABandung” yang digelar pada Minggu, 15 Juni 2025 di halaman SMAN 1 Bandung, ketiganya memaparkan strategi hukum yang tengah ditempuh bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Profesionalisme yang Dituntun Loyalitas
“Ini bukan hanya perkara hukum biasa. Ini adalah kewajiban moral kami sebagai alumni untuk memastikan negara tidak kalah menjaga aset pendidikan publik,” tegas Arnold yang mengenakan kaus hitam bertuliskan Save SMANSA Bandung.
Arif menambahkan bahwa tim kuasa hukum alumni ikut menyusun memori banding yang kini telah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, dengan nomor perkara 131/B/2025/PT.TUN.JKT. Mereka juga aktif berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jabar atas mandat langsung Gubernur Dedi Mulyadi.
“Semua jalur hukum kami tempuh. Tapi kami juga tahu, keadilan hari ini sering kali butuh tekanan sosial,” ujar Arif.
Gerakan yang Tak Hanya di Pengadilan
Bersama ribuan alumni lintas angkatan, mereka juga menyuarakan tekanan moral terhadap lembaga peradilan dan mendorong keterlibatan Komisi Yudisial serta Mahkamah Agung untuk mengawasi potensi pelanggaran etik.
Tengku Rine menyebut bahwa kekuatan alumni tak hanya di ruang sidang, tapi juga dalam membangun kesadaran publik. “Ini perlawanan terdidik. Alumni bukan datang untuk bernostalgia, tapi untuk menjaga rumah yang dulu membesarkan kami.”
Simbol Perlawanan Sipil
Kehadiran Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi VI DPR RI, memberi bobot politik pada perjuangan ini. Ia menyebut kasus SMANSA sebagai simbol perlawanan sipil terhadap potensi dominasi kepentingan privat dalam dunia pendidikan.
“Kalau negara kalah di sini, sekolah negeri lain bisa menjadi target selanjutnya. Ini bukan cuma tentang tanah, ini tentang masa depan pendidikan kita,” kata Rieke.
Melalui profesi yang mereka tekuni, para pengacara alumni SMAN 1 Bandung membuktikan bahwa loyalitas pada almamater tidak berhenti di acara reuni—tetapi hidup dalam pembelaan konkret atas nama keadilan dan kepentingan publik.**
Permudah Ujian Mahasiswa UT, Kantor Pos Disulap Jadi Lokasi Ujian Online
MATAKOTA || BANDUNG – Mahasiswa Universitas Terbuka kini memiliki lebih banyak pilih…








